Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

- Senin, 10 Januari 2022 | 11:09 WIB
Cara cek status penerima bansos PKH. Warga mengambil Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat tahap 4 di Kantor Pos Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Cara cek status penerima bansos PKH. Warga mengambil Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat tahap 4 di Kantor Pos Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)



LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut cara cek status penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH sendiri kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mulai Januari 2022

Bansos PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu, yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online Lewat HP, Penuhi Syarat DTKS

Sekadar diketahui, anggaran program ini mencapai Rp28,7 triliun dan menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

cara cek status penerima bansos PKH 

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Selanjutnya, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang terdapat dalam kotak kode
  5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru
  6. Klik cari data, kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan per tahun:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta
  • Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp3 juta
  • Anak SD: Rp900 ribu
  • Anak SMP: Rp1,5 juta
  • Anak SMA: Rp2 juta
  • Disabilitas: Rp2,4 juta
  • Lanjut usia: Rp 2,4 juta

Kriteria keluarga penerima Manfaat PKH

1. Komponen Kesehatan

Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan:

  • Anak usia dini usia 0-6 tahun
  • Maksimal dua anak

2. Komponen Pendidikan

Kategori SD/MI Sederajat:

  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Kategori SMP/MTS Sederajat:

  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Kategori SMA/MA Sederajat:

  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Kategori:

  • Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
  • Penyandang Disabilitas Berat
  • Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental

Baca Juga: Daftar Bansos 2022, Januari Mulai Cair

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat

1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan

2. Bayi Usia 0-11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama
- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran
- Imunisasi lengkap
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

3. Anak Usia Dini
- Usia 1-5 Tahun
- Imunisasi tambahan
- Penimbangan berat badan tiap bulan
- Pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun
- Pemberian kapsul Vitamin A dua kali dalam setahun

4. Usia 5-6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal dua kali setahun
- Pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun

5. Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan

6. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia
- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia
Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali

7. Penyandang Disabilitas Berat
- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali
- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat
- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH.

Baca Juga: Cek Bansos Tahun 2022, Berikut Cara dan Ulasannya

Itulah tadi cara cek status penerima bansos PKH, semoga bermanfaat.***

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X