CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Satreskrim Polres Cianjur menetapkan empat orang tersangka pada kasus pemukulan hingga tewas terhadap S, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur, Jumat 7 Januari 2021.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menuturkan, keempat pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal berdomisili sebagai warga setempat.
"Keempat tersangka tersebut M (36), HS (19), J (39) dan MY (26) keempat tersangka merupakan warga Desa Padamulya," tutur Doni Hermawan pada wartawan di Mapolres Cianjur.
Baca Juga: 2 Link Live Streaming Persib vs Persita Jadwal Liga 1 Hari Ini 20.30 WIB
Penetapan tersangka ini, ungkap Doni, sudah terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
"Tidak hanya menangkap dan menetapkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok dan borgol," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman cukup berat, yakni 12 tahun penjara karena melakukan tindak kekerasan terhadap orang dan penganiayaan dimuka umum secara bersama-sama," tandasnya.
Artikel Terkait
Pelaku Penganiayaan Keluarga Tenaga Medis Purwakarta Dibekuk, Masih Tetangga Korban
Penganiayaan di Kafe Bojongsoang Bermotif Balas Dendam
Ini Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Sepasang Kekasih di Cianjur
Penganiayaan di Dayeuhkolot, Pelaku Kesal Korban Kerap Memalak
Ayah Kandung Terduga Pelaku Penganiayaan Bocah 10 Tahun Diperiksa Polisi
Penganiayaan Ajengan, NU Kota Tasik Minta Nahdiyin Sabar
Pelaku Penganiayaan Istri di Panyileukan Ditangkap