BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Kajati Jabar Asep N Mulyana menyebut, kasus korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD menjadi tren selama 2021.
Asep mengatakan, dari 55 perkara tindak pidana korupsi, kasus korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD paling menonjol yang ditangani langsung oleh Kejati Jabar.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati Jabar sedang menangani kasus PT Posfin hingga korupsi gula PT PG Rajawali II Cirebon.
"Misalnya perkara Posfin sudah ada enam tersangka. Potensi kerugian cukup besar Rp52 miliar. Kemudian di pabrik gula potensi kerugian Rp50 miliar," kata Asep di kantor Kejati Jabar, Jumat, 31 Desember 2021.
Adapun jumlah penyidikan terdapat sebanyak 82 perkara. Untuk jumlah penuntutan sendiri sebanyak 80 perkara, yang terdiri dari 38 perkara berasal dari penyidik kejaksaan, dan 42 perkara berasal dari penyidik kepolisian.
"Jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 34 perkara," ujar Asep.
Dari seluruh kasus korupsi yang ditangai Kejati Jabar, pihaknya mengklaim sudah menyelamatkan uang negara mencapai Rp11.074.719.259,33.
Dengan melihat tren korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD tersebut, pihaknya Asep menyiapkan inovasi untuk penegakkan hukum.
Inovasi ini dimulai dari penyiapan sarana dan prasarana pendukung, seperti penggunaan teknologi digital hingga menggunakan metode Corruption Impact.
"Itu metode tak semata-mata kami memberikan rekomendasi, saran, tata kelola terhadap institusi di tempat terjadi korupsi. Supaya ada efek jera dan tidak terulang," tutupnya.
Artikel Terkait
ASN Cimahi yang Terlibat Korupsi Pengadaan Makam Covid-19 Belum Disanksi
Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara Korupsi Bansos Covid-19
Lahan Korupsi Penghapusan Aset Tanah 8 Hektare di Cikole Lembang Telah Dipulihkan
Damri Alami Kerugian, Oknum Karyawan Diduga Korupsi Miliaran Rupiah
3 Kasus Korupsi di Indonesia 2021, Dana Bansos hingga Suap Ekspor Benih Lobster
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar, Pengurus Kadin Jabar Ditahan Kejari Bandung