LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- seleksi kompetensi III bagi PPPK Guru 2021 diperkirakan dibuka pada 2022. Pengumuman pendaftaran PPPK tahap 3 ini disampaikan setelah proses PPPK tahap 2 rampung.
seleksi kompetensi III menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK untuk bisa diangkat menjadi ASN. Pelamar harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN.
Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, berikut kriteria pendaftaran PPPK tahap 3.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Tahap 2 untuk Guru 2021
Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria:
- Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar
Jenis Seleksi:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- Seleksi wawancara
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2021, Hasil Integrasi SKD-SKB
Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:
Artikel Terkait
Sejarah Kembang Api setiap Malam Tahun Baru
20 Ucapan Tahun Baru 2022 Sedih, Bonus Pantun!
Harga Emas Antam 28 Desember 2021 Naik Rp3.000, Cek Rinciannya di Sini
5 Doa Tahun Baru 2022 Kristen Singkat dan Jelas
Link Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Tahap 2 untuk Guru 2021
Daftar Dokumen Pemberkasan PPPK Tahap 2, Cek Link dan Jadwalnya
20 Ucapan Tahun Baru 2022 Bahasa Inggris dan Artinya
Harga Emas Antam 29 Desember 2021 Turun Rp2.000, Cek Rinciannya di Sini
Beredar Tulisan Menyudutkan Keturunan Arab, Ini Klarifikasi Gus Mus
Heboh! Kepergok Berbuat Mesum, Sejoli Ini Dihukum Warga Mandi di Got