LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Mayoritas provinsi luar Jawa-Bali dipastikan sudah tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan, berdasarkan data terbaru, seluruh provinsi luar Jawa dan Bali kini telah menerapkan PPKM Level 2 dan 1.
"27 provinsi luar Jawa-Bali di level provinsi tidak ada lagi level 4. Kemudian level 3, level 2 itu ada 21 provinsi dan 6 provinsi di level 1," kata Airlangga, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Nomor Kontak Pengaduan KDRT dan Pelecehan Seksual untuk Warga Jabar, Save Sekarang!
Airlangga juga memastikan, kondisi serupa terjadi di tingkat kabupaten/kota. Hanya saja terdapat tiga daerah yang masih menerapkan PPKM level 3 yakni Sumba Tengah, Bangka dan Teluk Bintuni.
"Sementara itu, sebanyak 248 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 1," katanya.
Selain itu, Airlangga kembali mengingatkan aturan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, yakni masyarakat yang melakukan perjalanan wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 secara penuh. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Baca Juga: Daftar 45 HP Vivo Terbaru, Harga dan Spesifikasi Lengkap 2021
Airlangga menegaskan, masyarakat juga dilarang untuk melakukan segala bentuk perayaan malam Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan dan meningkatkan potensi penyebaran virus corona Covid-19.
Artikel Terkait
Cuti Bersama Natal-Tahun Baru Dipangkas, Ini Aturan Barunya!
Cegah Lonjakan Kasus, Ini Aturan Terbaru Liburan Natal dan Tahun Baru
Perayaan Tahun Baru 2022 di Bandung Dilarang!
10 Lokasi Penutupan Jalan Bandung di Malam Tahun Baru 2022
Hotel dan Restoran Bandung Berani Rayakan Tahun Baru 2022, Siap-siap Disanksi
Resmi! Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru
Perayaan Tahun Baru 2022 di Jabar Tetap Dilarang Meski PPKM Level 3 Nasional Batal