LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penetapan upah minimum kabupaten/kota alias UMK sudah dilakukan serentak pada Selasa, 30 November 2021, yang merupakan batas akhir penandatanganan oleh gubernur.
Mayoritas kenaikan upah minimum hanya mencapai 1,09%. Angka ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bahkan, ada beberapa kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan UMK untuk 2022 sama sekali. Besaran nominalnya masih tetap sama seperti tahun 2021.
Baca Juga: DAFTAR LENGKAP UMK JABAR 2022, Resmi dan Sudah Ditandatangani Ridwan Kamil
Kondisi tersebut membuat para buruh, hampir di sebagian wilayah Jawa misalnya, tidak puas dengan keputusan UMK yang dinilai kenaikannya sangat kecil.
Mereka menuding, PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan salah satu turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), menjadi biang kerok UMK rendah di setiap kabupaten/kota.
Dalam regulasi yang baru, UMK hanya bisa ditetapkan jika pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir lebih tinggi dari pada pertumbuhan ekonomi tingkat provinsi.
Selain itu, faktor selisih pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut dalam periode yang sama memperlihatkan angka selalu positif dan lebih tinggi dari pada provinsi.
Baca Juga: UMK Kota Bandung 2022 Naik 0,87 Persen, Oded: Sudah Sesuai
Artikel Terkait
Pemkot Usul UMK Cimahi 2022 Naik Sebesar 8,5 Persen, Segini Besarannya
UMK Kabupaten Bandung 2022 Direkomendasikan Naik 10%
UMK Kota Bandung Diusulkan Naik Rp 117 Ribu di Tahun 2022, Jadi Rp 3,85 Juta
Ribuan Buruh Geruduk Gedung Sate: Tuntut 4 Hal Terkait UMK
DAFTAR LENGKAP UMK JABAR 2022, Resmi dan Sudah Ditandatangani Ridwan Kamil
Daftar UMK Bandung 2022, Tidak Naik di Dua Kabupaten
UMK Kota Bandung 2022 Naik 0,87 Persen, Oded: Sudah Sesuai
UMK Kabupaten Bandung 2022 Tidak Naik!
Usulan UMK Bandung Barat 2022 Naik 7 Persen Kandas di Tangan Ridwan Kamil
UMK Bandung Barat 2022 Batal Naik, Buruh Kecewa Ridwan Kamil Pakai PP 36