LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Daftar upah minimum kota/kabupaten atau UMK Jabar 2022 sudah diumumkan secara resmi. Daftar itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Untuk diketahui bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini. Gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan seluruh bupati/wali kota,” ujar Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dalam keterangan resmi, Kamis, 1 Desember 2021.
Menurutnya, dasar hukum penetapan UMK Jawa Barat 2022 ini di antaranya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Demo Buruh di Gedung Sate: Beberapa Masa Membubarkan Diri, Ada yang Bakar Atribut
“Terkait putusan MK yang menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian, selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku, termasuk PP 36 yang mendasari terkait perhitungan UMK ini,” papar dia.
Ia menuturkan, seluruh rekomendasi nilai UMK yang diterima gubernur dari bupati/wali kota menyesuaikan dengan formula penghitungan upah mengikuti PP 36 tahun 2021.
Setiawan mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat telah meminta agar pusat melibatkan daerah dalam penghitungan UMK.
“Kita tahu kondisi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lain sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Tolak Audiensi dengan Wagub Jabar, Hanya Ingin Ditemui Ridwan Kamil
Artikel Terkait
Jadwal SKB CPNS Pemprov Jabar, Alamat Lokasi dan Tanggal Ujian
Alami Luka Bakar Parah, Kedua Tangan Pemuda Miskin Ini Terancam Diamputasi
Ketua PWI Jabar Hadiri Konferensi Wilayah PWI Karawang
Puluhan Ribu Buruh Geruduk Gedung Sate, Kawal Penetapan Kenaikan Upah
4 Tuntutan Lengkap Demo Buruh di Gedung Sate
Cianjur Kekurangan Ratusan Guru dan Nakes
Musim Penghujan Pengaruhi Kualitas Air Bersih: Jadi Keruh dan Tersendat
Pembebasan Lahan Jalan Tol Cigatas Ditangguhkan akibat Hal Ini
Diduga Psikopat, WNA Pembunuh Istri di Cianjur Meminumkan Air Keras ke Mulut Sarah
Paranormal Mbah Gareng Prediksi Perkelahian Viral Masih Berlanjut hingga Akhir 2021, Yakin?