AYOBANDUNG.COM--Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Imbauan dan regulasi lain juga telah ditetapkan guna menekan risiko peningkatan mobilitas masyarakat, seperti tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kembali meningkatnya kasus COVID-19.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman menegaskan hal tersebut dalam Dialog dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Selasa (30/11/2021) bertema Tunda Liburan untuk Keselamatan Bersama.
“(Regulasi tersebut) dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat kita saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing. Tunda liburan ini untuk keselamatan kita maupun saudara-saudara kita,” ujar Sudirman.
Untuk pengaturan lebih lanjut, Inmendagri akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari kementerian terkait, maupun peraturan-peraturan dari pihak pemerintah daerah. Begitu pula kepada para pelaku usaha, Sudirman juga mengharapkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku, di mana solusi-solusi yang ditawarkan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.
“Masih ada liburan yang akan datang. Semoga kebijakan tunda liburan ini akan memberikan keselamatan bagi kita semua,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting memaparkan pentingnya terus membangun kewaspadaan masyarakat bahwa pandemi belum selesai. “Kendati ada pelonggaran, tapi kita harus tetap waspada karena virus masih ada. Harus dibatasi supaya tidak ada mobilitas yang tinggi. Harus jadi atensi kita untuk mempertahankan level PPKM yang sudah ada,” tutur Alex.
Bila memang harus melakukan perjalanan antar daerah, Alex meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah seperti keharusan vaksinasi, menggunakan PeduliLindungi, memastikan kesehatan sebelum bepergian, aturan ganji genap, juga menerapkan tes PCR atau antigen sesuai tujuan dan moda transportasi yang digunakan.
Bersamaan, posko PPKM di berbagai wilayah, ruang publik, hingga level desa/kelurahan juga harus dihidupkan, karena PPKM tetap menjadi salah satu instrumen handal untuk pengendalian pandemi.
Artikel Terkait
Demo Buruh di Gedung Sate: Beberapa Masa Membubarkan Diri, Ada yang Bakar Atribut
Jadwal Sholat Bandung Hari Ini 1 Desember 2021 dan Bacaan Dzikir Setelahnya
Cuaca Bandung Hari Ini 1 Desember 2021, Waspada Hujan Petir di Sore Hari
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 1 Desember 2021
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Bandung Barat Hari Ini 1 Desember 2021
Daftar Drama Park Hyung Sik Yang Wajib Kamu Tonton Beserta Sinopsis Drama Terbarunya
4 Link Live Streaming BWF World Tour Finals 2021 Hari Ini 1 Desember, The Minions Main Sore
Video Sepasang Remaja Berbuat Asusila di Halte Viral di Media Sosial
PPKM Level 3 Desember, Pemerintah Larang Cuti ASN
Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Virus Omicron, Patuhi Protokol Kesehatan