Resmi! Indonesia Tutup Pintu Masuk Dari 8 Negara, Mana Saja?

- Minggu, 28 November 2021 | 16:31 WIB
Pemerintah tak perbolehkan orang asing asal 8 negara ini masuk ke wilayah Indonesia./ (pexels.com)
Pemerintah tak perbolehkan orang asing asal 8 negara ini masuk ke wilayah Indonesia./ (pexels.com)

AYOBANDUNG.COM - Pemerintah resmi melarang orang asing dari 8 negara ini masuk ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut dilakukan karena munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Lalu mana saja negara yang tidak boleh masuk Indonesia atau memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut?

Baca Juga: UMK Kota Bandung Diusulkan Naik Rp 117 Ribu di Tahun 2022, Jadi Rp 3,85 Juta

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, dikutip dari Suara.com.

Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Nicky Tirta Meninggal Dunia dan Sahabat Merasakan Tanda-tandanya? Cek Fakta di Sini

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ucapnya.

Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO mengumumkan bahwa varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan dinamai Omicron.

Varian ini, yang tadinya disebut B.1.1.529, digolongkan ke dalam kategori variant of concern karena ia menular lebih cepat ketimbang varian lain.

Baca Juga: Mengenal Sosok Petugas ATCS Kota Bandung, Wanita Cantik dan Unik yang Viral

Omicron adalah varian Covid-19 kelima yang digolongkan sebagai variant of concern oleh WHO.

Berdasarkan penelitian, varian ini menyebar lebih cepat ketimbang varian lain dan ini menunjukkan ia berkemungkinan memiliki kelebihan dalam hal penyebaran.

"Varian baru ini memiliki sejumlah besar mutasi, yang beberapa di antaranya merisaukan. Bukti awal menunjukkan bahwa varian ini meningkatkan risiko reinfeksi jika dibandingkan dengan varian lain," terang WHO seperti dilansir dari Reuters.

Halaman:

Editor: Isabella Nilam Mentari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X