Untuk taman lain, pihaknya masih menunggu keputusan dari Wali Kota Bandung yang dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal)
"Kita masih menunggu informasi kalau di Imendagri dijelaskannya taman tetap dibuka untuk tempat wisata, hanya kapasitasnya dibatasi. tapi kalau untuk taman-taman publik kita masih menunggu arahan dari pimpinan," ujar Rikke pada Kamis, 25 November 2021.
Jika melihat peraturan PPKM level 3 sebelumnya, fasilitas publik seperti taman dan alun-alun tidak dibuka untuk umum. Menurut Rikke, peraturan kali ini ada perbedaan, mengacu pada aturan pemerintah pusat yang hanya menutup alun-alun.
"Kalau dari imendagri alun-alun saja yang ditutup itu juga hanya dua hari pada 31 Desember sampai 1 Januari. Tapi kan itu kebijakan pusat, kita tunggu keputusan pemerintah (daerah)," lanjut Rikke.
Artikel Terkait
Ganara Art dan UOB Indonesia Luncurkan Creative Digital Pod
6 Link Live Streaming Indonesia Open 2021 Hari ini Babak 8 Besar, Tersisa 6 Wakil Indonesia
Info Daftar Vaksin Online Bandung November 2021: Ada di Gedebage dan Balai Kota Bandung, Catat Linknya!
Gudeg: Ikon Kuliner Jogjakarta, Kreasi Prajurit Mataram dan Simbol Perlawanan
Dear Warga Jabar, Polda Imbau Libur Nataru Diam di Rumah dan Tidak Berkeliaran
3 Cara Menyatakan Cinta Pada Gebetan, Ini Tips Cinta Yang Ampuh
Riset Perguruan Tinggi, Antara Ego Sektoral dan Kebermanfaatan
SEJARAH PERSIB HARI INI: Maung Bandung Permalukan Persija dan Juara Liga U-19
UMK Jawa Barat 2022, 11 Daerah Belum Serahkan Rekomendasi
Pemerintah Mengapresiasi Dedikasi Para Guru Beradaptasi di Masa Pandemi