AYOBANDUNG.COM- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan dan dan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur natal dan tahun baru atau nataru.
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan COVID- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," tegas Menkominfo, Kamis (25/11/2021).
Menkominfo Johnny menyebutkan aturan tersebut terbit pada Senin (22/11/2021) dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus COVID-19.
"Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.
Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru. Adapun, beberapa aturan di antaranya:
1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. 5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022. 6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%.
9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
Bandung Tutup Alun-Alun
Sesuai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diberlakukan.
Salah satu poinnya menyebutkan, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Pertamanan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Rikke Siti Fatimah membenarkan penutupan taman Alun-alun Bandung.
Artikel Terkait
Ganara Art dan UOB Indonesia Luncurkan Creative Digital Pod
6 Link Live Streaming Indonesia Open 2021 Hari ini Babak 8 Besar, Tersisa 6 Wakil Indonesia
Info Daftar Vaksin Online Bandung November 2021: Ada di Gedebage dan Balai Kota Bandung, Catat Linknya!
Gudeg: Ikon Kuliner Jogjakarta, Kreasi Prajurit Mataram dan Simbol Perlawanan
Dear Warga Jabar, Polda Imbau Libur Nataru Diam di Rumah dan Tidak Berkeliaran
3 Cara Menyatakan Cinta Pada Gebetan, Ini Tips Cinta Yang Ampuh
Riset Perguruan Tinggi, Antara Ego Sektoral dan Kebermanfaatan
SEJARAH PERSIB HARI INI: Maung Bandung Permalukan Persija dan Juara Liga U-19
UMK Jawa Barat 2022, 11 Daerah Belum Serahkan Rekomendasi
Pemerintah Mengapresiasi Dedikasi Para Guru Beradaptasi di Masa Pandemi