CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Rekomendasi UMK Cianjur naik 6,5 persen menjadi kabar positif untuk kaum buruh Cianjur. Sebelumnya, aksi buruh dari 24 perusahaan di Cianjur menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur menaikan upah sebesar 10 persen.
Hasil aksi ini akhirnya mendapat rekomendasi dari Bupati Cianjur Herman Suherman.
Pemkab Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK Cianjur naik 6,5 persen pada UMK 2022 segera akan diajukan ke Provinsi Jabar.
Ketua FSPMI/KSPI Cianjur, Asep Saepul Malik mengatakan aksi unjuk rasa yang digelar berjalan dengan lancar dan kondusif.
Baca Juga: 5 Puisi Hari Guru 2021 Singkat yang Menyentuh Hati dan Sedih untuk anak TK, SD, SMP, SMA
"Alhamdulillah pak bupati sudah menandatangani rekomendasi upah kenaikan di tahun 2022 sebesar 6,5 persen," tutur Asep Saepul Malik pada wartawan, Kamis 25 Nopember 2021.
Selanjutnya, ujar Asep Malik, pihaknya akan mengawal rekomendasi UMK Cianjur naik 6,5 persen tersebut ke provinsi di rapat pleno dewan pengesahan provinsi.
"Kami berharap kenaikan upah 6,5 persen, berarti sekitar 2,8 juta dapat dikabulkan,” katanya.
Artikel Terkait
UMP Jawa Barat 2022 Rp 1,8 Juta Resmi Diumumkan, UMK Paling Rendah 1,7 Juta
Hengky Kurniawan Janjikan UMK KBB Naik, Orasi Sambil Naik Mobil Komando
Dukung Kenaikan UMK, Kadisnaker Kota Bandung Ikut Konvoi Buruh
UMK Bandung 2022 Kapan Diumumkan?
Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Minta Ngatiyana Naikan 10 Persen UMK Cimahi 2022
Kenaikan UMK Belum Jelas, Buruh Kabupaten Bandung Demo di Pemkab
Rapat Dewan Pengupahan Deadlock, UMK Bandung Barat 2022 Belum Direkomendasikan ke Jabar
Pemda Bandung Barat Rekomendasikan UMK 2022 Naik 7 Persen
UMK Bandung Barat 2022 Diusulkan Naik 7 Persen, Buruh: Perjuangan Kami Terbayar
Usulan UMK KBB 2022 Naik 7 Persen, Ini Komentar Apindo