Kedua, Miftahul menegaskan harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan penodaan atau penistaan agama. Hal itu karena tindakan ini dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.
“Ketiga negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama sampai pada akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik,” jelas Miftahul.
Miftahul mengatakan bahwa tindakan tegas pemerintah tersebut didasarkan pada Undang-undang (UU) No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Salah satunya bila terbukti video viral tiga perempuan menginjak Alquran untuk bersumpah merupakan fakta.
Artikel Terkait
Pesan Zakir Naik soal Kasus Dugaan Penistaan Agama
Viral Pria Asal Garut Injak Alquran
Kasus Penistaan Agama, Apollinaris Ditahan di Polrestabes Bandung
Masjid Persis Bandung Diduga Jadi Target Penistaan Agama Lewat Tiktok
TKW Injak Alquran, Ibunya Sebut Anaknya Dijebak di Arab Saudi
Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama