LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Di antaranya, penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru namun dengan menaati aturan-aturan yang berlaku.
Terkait penerapan PPKM level 3 tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa aturan tersebut diberlakukan bukan karena situasi Covid-19 di Indonesia yang mewajibkannya. Kebijakan tersebut ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi.
Baca Juga: Link Download WhatsApp GB APK 2021 dan Fitur Lengkapnya, Bisa Kirim Pesan Terjadwal
“Secara umum, kondisi penanganan Covid-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan,” ujar Muhadjir.
Kendati demikian, dikatakannya, berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru. Guna mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal, yakni PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia.
Muhadjir menjelaskan bahwa khusus untuk PPKM level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.
“Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegas Menko PMK.
Ia menyatakan cukup optimis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan, mengingat semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan, bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.
Artikel Terkait
Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 Pasca Libur Nataru, Pemerintah Tetapkan Kebijakan Ini
Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Mobilitas Masyarakat Meningkat di Libur Nataru
Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Kota Bandung Bakal Perketat Aktivitas saat Nataru
Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Pemkot Bandung Lakukan Pembatasan Libur Nataru
Antisipasi Lonjakan Perayaan Nataru, Polda Jabar Berencana Terapkan Ganjil-Genap
Jelang Libur Nataru, Pemkot Bandung Siap Terapkan PPKM Level 3
Wisata Bandung Tutup saat Libur Nataru atau PPKM Level 3?
Hindari Penyebaran Covid-19 saat Nataru, Satgas: Mobilitas Wajib Diturunkan 40 Persen