AYOBANDUNG.COM - Berikut hukum pria warnai rambut menurut Islam, diperbolehkan atau tidak?
Kini mewarnai rambut menjadi tren untuk kalangan anak muda baik wanita maupun laki-laki.
Dengan mewarnai rambut bisa menjadi identitas tersendiri atau menggambarkan karakter orang tersebut.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Nenek di Selokan Kawalu
Mewarnai rambut bukan lagi identik dengan wanita, kini pria pun ikut mewarnai rambut mereka. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam?
Simak penjelasan ulama mengenai hukum pria warnai rambut menurut Islam yang dikutip dari Republika.co.id:
Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Ahmad Wissam menjelaskan diperbolehkan bagi pria untuk mewarnai rambut selama warnanya tidak meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Hukum Menagih Utang dengan Menyebar Aib Nasabah
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda, "Ubahlah uban ini tetapi hindari warna hitam." Dari hadits ini, kata Syekh Wissam, menunjukkan bahwa dibolehkan bagi pria untuk mewarnai rambut asalkan penampilannya tidak meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, Anggota Fatwa Dar al-Ifta yang lain, Syekh Muhammad Abdul Sami, menyampaikan, pria dibolehkan mewarnai rambut tetapi tidak dicat dengan warna hitam.
Artikel Terkait
Dzikir yang Berat Timbangannya dan Penghapus Dosa-dosa
Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam, Begini Pendapat Ulama
Penemuan Janin Bandung Diduga Aborsi Ilegal, Bagaimana Pandangan Islam?
Hukum Membaca Alquran di HP, Apakah Tetap Dapat Pahala?
Hukum Menagih Utang dengan Menyebar Aib Nasabah
Macam-macam Sholat Sunnah dan Bacaan Niatnya