Sah! MUI Tetapkan Mata Uang Kripto Haram

- Kamis, 11 November 2021 | 17:03 WIB
ata uang kripto haram karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.ilustrasi (Pixabay/Miloslav Hamřík )
ata uang kripto haram karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.ilustrasi (Pixabay/Miloslav Hamřík )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII menetapkan hukum penggunaan Cryptocurrency  atau mata uang kripto haram.

Dari fatwa ini, mata uang kripto haram karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta dinukil Republika.co.id, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Daftar 27 HP Samsung Terbaru November 2021 Harga Mulai Rp 1 Jutaan, Lengkap dengan Spesifikasinya

Ia menambahkan mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. Sebelumnya, ijtima ulama menyepakati 12 poin bahasan, di antaranya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan.

Selain itu, hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham. Kiai Asrorun mengatakan selama berjalanya ijtima ulama ke-VIII terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengukuhkan. Hal ini wujud dari shillatul fikri atau ketersambungan pemikiran yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

Baca Juga: Link Download WhatsApp GB APK 2021 Terbaru Gratis November, Bisa Kirim Pesan Terjadwal

Menurutnya, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal, baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanati sempit), dan lainnya. "Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan," ujarnya.

Ia mengungkapkan kesepakatan sebagai bagian dari wujud komitmen untuk optimalisasi fatwa guna mengoptimalkan kemaslahatan bangsa. Musyawarah sudah dilakuka dan hasil-hasil telah disepakati.

"Dengan hasil ini kita bertawakal kepada Allah mudah-mudahan ini bisa menjadi panduan di dalam mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," ujar Kiai Asrorun.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII ini digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta. Kegiatan ijtima ulama bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

Baca Juga: Sesosok Janin Ditemukan di Gorong-gorong Gedebage

Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama penetapan fatwa MUI terkait mata uang kripto haram kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Senin 25 September 2023 Turun Tipis

Senin, 25 September 2023 | 08:37 WIB
X