AYOBANDUNG.COM - Baru-baru ini sesosok janin bayi ditemukan di saluran gorong-gorong di perempatan Jalan Gedebage, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Rabu, 10 November 2021.
Janin tersebut ditemukan tak bernyawa oleh petugas kebersihan saat sedang membersihkan gorong-gorong
Pelaku diduga telah melakukan aborsi ilegal dan sengaja membuang janinnya itu di gorong-gorong Gedebage.
Baca Juga: Penemuan Janin Bandung, Apa Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam? Pola Hidup Berpengaruh
Menurut undang-undang yang berlaku, orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 75 tentang kesehatan, akan terancam penjara maksimal 10 tahun. Sehingga perilaku aborsi ilegal dalam ketentuan hukum negara merupakan tindakan yang melanggar. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait aborsi?
Dikutip dari Republika.co.id, dalam teks-teks Alquran dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa seseorang bahkan anak tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya : “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar." ( Qs An-Nisa‟ : 93).
Baca Juga: Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam, Begini Pendapat Ulama
Allah juga berfirman dalam Surat Al-Isra ayat 31:
Artikel Terkait
Sesosok Janin Ditemukan di Gorong-gorong Gedebage
Ini 16 Titik Banjir di Kota Bandung, Mayoritas dari Luapan Sungai
Kota Bandung Terancam Tumpukan Sampah
Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam, Begini Pendapat Ulama
Penemuan Janin Bandung, Apa Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam? Pola Hidup Berpengaruh