LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seiring tren positif penurunan kasus Covid-19 yang berlanjut, pemerintah menetapkan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat di wilayah Jawa dan Bali selama 2 minggu ke depan.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah membolehkan penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan untuk wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyampaikan, kebijakan ini dibuat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Oppo A95 4G, Berapa Harga HP Oppo Terbaru Ini?
Penyesuaian peraturan terkait kegiatan masyarakat di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa Bali periode 2-15 November 2021 tersebut juga tertuang dalam Inmendagri No. 57/2021 yang terbit pada Senin (1/11/2021).
"Kebijakan ini dibuat berdasarkan data akurat dengan prinsip pendekatan rem dan gas yang tetap dijaga,” tutur Johnny.
Johnny menegaskan, pemerintah dan masyarakat memiliki harapan sama untuk menjaga aspek kesehatan dan perekonomian secara berimbang di masa pandemi Covid-19. Kedua hal itu dapat terus dijaga dan dioptimalkan melalui kebijakan gas dan rem yang diatur secara dinamis melalui regulasi sesuai perkembangan situasi.
“Kuncinya sama, ada pada penguatan 3T, disiplin 3M, vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi terutama di ruang-ruang publik,” lanjut Johnny.
Secara garis besar, menurut Johnny, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini masih tetap sama dengan periode sebelumnya. Pengaturan ini berisi sejumlah ketentuan terkait kedisiplinan, pelonggaran kegiatan pendidikan, serta kegiatan perdagangan di pasar maupun mal.
Artikel Terkait
Kota Bandung Resmi Masuk PPKM Level 2
Ridwan Kamil Minta Warga Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Meski PPKM Dilonggarkan
Wisata Lembang Diserbu Pengunjung Setelah Status KKB PPKM Level 2
Masuk PPKM Level 2, 29 Taman Kota Bandung Kembali Dibuka
PPKM Level 2, ASN KBB Ngantor 50 Persen
Bandung Barat PPKM Level 2, Konser Musik Diizinkan