Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 dihapus oleh pemerintah, cek daftar libur nasional terbaru.
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah sudah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Adapun Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 dihapus sebagai upaya pencegahan lonjakan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Libur Panjang Natal, 4 Orang Positif Covid-19 di Tol Cipali dan Cipularang
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia, Rabu, 27 Oktober 2021.
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Menurut dia, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
Baca Juga: Hari Libur Tanggal Merah Keagamaan Diundur, Perlukah?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.
Artikel Terkait
Daftar Hari Libur Nasional Oktober, November, Desember 2021 Terbaru
Daftar Lengkap Tanggal Merah Oktober 2021 Terbaru, Hore Libur Sebentar Lagi
Maulid Nabi Muhammad SAW Oktober Digeser, Ini Tanggal Libur Oktober Terbaru
Semua Pemain Persib Rela Tak Libur Latihan, padahal Liga 1 Sedang Jeda
Hari Libur Maulid Nabi Mundur, Jadi Tangga Berapa?
Daftar Tanggal Merah Oktober, Hari Besar Hari Libur Nasional Baru yang Ditetapkan Pemerintah
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Maulid Nabi Muhammad
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Resmi Terbaru dan Hari Libur Nasional 2021
Daftar Tanggal Merah Oktober 2021, Hari Besar Hari Libur Nasional Terlengkap Sudah Ditetapkan Pemerintah
Hari Libur Tanggal Merah Keagamaan Diundur, Perlukah?