AYOBANDUNG.COM - Mobil Alphard berplat nomor B 139 RFS milik Rachel Vennya resmi disita dan denda Rp500 ribu.
Rachel Vennya telah mengakui kesalahannya bahwa ia mengganti plat nomer tersebut ke mobil lain.
Hal tersebut diungjapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dalam klarifikasi pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Dicecar 35 Pertanyaan Selama 9 Jam, Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur Karantina
"Saudari RV telah mengakui kesalahannya. Dia merubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS dimana tidak sesuai dengan STNK berwarna putih metalik," kata Argo dikutip dari Suara.com --jaringan Ayobandung.com.
Sanksi yang diterima janda dua anak itu berupa denda Rp500 ribu dan mobilnya juga disita sampai ia melakukan sidang tilang.
"Saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Argo.
Baca Juga: Rachel Vennya Akui Salah Karena Kabur Karantina dan Minta Maaf, Sang Kekasih Bungkam!
"Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu dan penyitaan 1 unit toyota alphard dengan nomor B 139 RFS," katanya lagi.
Namun, karena Rachel Vennya telah membayar denda, Rachel Vennya hanya tinggal melalui proses sidang.
Artikel Terkait
Rachel Vennya Bantah Sogok Oknum Untuk Bawa Anaknya Liburan ke Bali
Fakta-fakta Pengakuan Baru Rachel Vennya, Bantah Sekamar Bareng Pacar
Kabur Karantina, Erigo Hapus Foto Rachel Vennya dari Feeds Instagram, Kenapa?
Rachel Vennya Akui Salah Karena Kabur Karantina dan Minta Maaf, Sang Kekasih Bungkam!
Dicecar 35 Pertanyaan Selama 9 Jam, Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur Karantina