LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Covid-19 melandai, kapasitas penumpang transportasi umum ditambah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat regulasi baru terkait aturan perjalanan orang di dalam negeri.
Seiring melandainya kasus Covid-19, Kemenhub mengizinkan penambahan kapasitas penumpang transportasi umum.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, aturan ini diterapkan isai melihatkondisi pandemi di Indonesia telah membaik.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Redmi Note 11 Pro 5G, Ini Bocoran Tanggal Rilisnya!
"Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata Adita, Kamis (21/10/2021).
Kendati demikian, Adita menegaskan meski telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang, maskapai penerbangan wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
"Untuk kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," lanjutnya.
Sementara itu, untuk transportasi darat bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, pembatasan jumlah penumpang ditetapkan paling banyak 70 persen.
Artikel Terkait
Damri Belum Naikkan Kapasitas Penumpang Jadi 70%
Vaksinasi Covid-19 Dikebut, Mulai Sasar Unsur Transportasi
Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Bisa Dilakukan di Sektor Wisata dan Transportasi
Catat! Hasil Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syarat Satgas Covid-19