- KTP bagi WNI
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat serupa yang menyatakan kewajiban pajak terpisah dari suami.
Baca Juga: Resep Sandwich ala Subway yang Sudah Hadir di Indonesia
Cara Daftar NPWP Online
Jika Anda ingin mengetahui cara daftar NPWP online, berikut cara daftarnya:
- Buatlah akun di https://ereg.pajak.go.id.
- Isikan semua kolom yang ada pada formulir yang disediakan dengan data yang benar.
Baca Juga: Doa Dapat Jodoh yang Baik Bagi Jomblowan dan Jomblowati
- Pilih status Pusat untuk Anda yang masih lajang, dan pilih status Cabang untuk Anda yang sudah menikah dan memisahkan kewajiban pajak.
- Persiapkan hasil scan dari dokumen yang diperlukan sebagai syarat, pastikan semua sudah lengkap, dan unggah dokumen tersebut pada kolom yang disediakan.
- Setelah selesai, pengajuan akan diteliti oleh pihak kantor pajak.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Segera Terbitkan Integrasi Data Keuangan, NIK dan NPWP Digabung
KTP Bisa Difungsikan sebagai NPWP? Begini Penjelasan Sri Mulyani
Download WhatsApp GB APK Gratis Oktober 2021 Terbaru, Awas Data Hilang dan HP Rusak
Doa Dapat Jodoh yang Baik Bagi Jomblowan dan Jomblowati
Resep Sandwich ala Subway yang Sudah Hadir di Indonesia