AYOBANDUNG.COM - Inilah cara dan syarat daftar NPWP secara online untuk WNI dan WNA dalam artikel ini.
NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang diberikan Dirjen Pajak.
Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: KTP Bisa Difungsikan sebagai NPWP? Begini Penjelasan Sri Mulyani
Sebelum membayar pajak Anda diwajibkan memiliki NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak).
Simak cara dan syarat daftar NPWP online untuk WNI dan WNA yang mudah dan cepat.
Berikut syarat daftar NPWP online:
Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.
Baca Juga: Gelombang Ketiga Covid-19 Indonesia Diprediksi di Februari 2022
Kelompok tersebut diantaranya:
Artikel Terkait
Sri Mulyani Segera Terbitkan Integrasi Data Keuangan, NIK dan NPWP Digabung
KTP Bisa Difungsikan sebagai NPWP? Begini Penjelasan Sri Mulyani
Download WhatsApp GB APK Gratis Oktober 2021 Terbaru, Awas Data Hilang dan HP Rusak
Doa Dapat Jodoh yang Baik Bagi Jomblowan dan Jomblowati
Resep Sandwich ala Subway yang Sudah Hadir di Indonesia