Kemendagri menegaskan, ungkap Munajat, tidak ada kolom jenis kelamin transgender di e-KTP. Jenis kelamin hanya diisi laki-laki atau perempuan. Tapi kini jenis kelamin dapat diubah, asalkan ada putusan pengadilan.
“Dasar hukumnya jelas, tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga,” tandasnya.
Artikel Terkait
Tentang Tuhan dan Kaum Transgender Nusantara
Psikolog: Crossdressing Belum Tentu Transgender
Menyesal, Seorang Transgender Ingin Kembali Jadi Wanita Tulen
Madrasah Khusus Transgender Didirikan di Negara Ini
Viral Greenwood Diduga Terlibat Skandal Video dengan Transgender
Transgender Cianjur Bisa Rubah Status di KTP
Transgender Boleh Punya KTP Elektronik dari Disdukcapil Kota Bandung