Cara mencetak kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya kini bisa dilakukan sendiri di rumah. Caranya mudah, proses cepat, dan praktis.
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kartu kelurga dan dokumen kependudukan lainnya kini bisa dicetak di rumah. Cara mencetak kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya mudah dan praktis.
Hal tersebut berdasarkan terobosan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu membuat dokumen kependudukan versi terbaru. Terobosan ini disinyalir dapat menghemat Rp450 miliar dari alokasi anggaran dokumen kependudukan.
Baca Juga: Cara Urus KTP Rusak di Bandung, Mudah, Cepat, Gratis Lengkap dengan Syaratnya
Cara mencetak kartu keluarga dan dokumen kependudukan lain mesti menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram.
Dilansir dari indonesiabaik.id, berikut beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri di rumah:
1. Kartu Keluarga (Kk)
2. Akta Kelahiran
3. Akta Kematian
4. Akta Pernikahan
5. Akta Pengakuan Anak
6. Akta Pengesahan Anak
Ciri-ciri Dokumen Kependudukan Versi Terbaru
1. Tidak ada lagi tanda tangan cap basah pejabat Disdukcapil
2. Tidak ada cap lembaga/instansi
3. Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Disdukcapil Kemendagri
Artikel Terkait
Gempa Pacitan Siang Ini Terasa hingga Yogyakarta, Magnitudo 4.8 SR
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Maulid Nabi Muhammad
Gempa Maluku Utara Rabu Sore Magnitudo 5.0 Tidak Berpotensi Tsunami
Kompetisi Digital SAPA Untuk Indonesia Ajak UMKM Gali Potensi Pemasaran Digital
Naik Drastis Rp12.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Terbaru 14 Oktober 2021
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Resmi Terbaru dan Hari Libur Nasional 2021
Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Akhirnya, Ini Cara Daftar dan Dapatkan Uang Rp 3,55 Juta
Wisata Dibuka, WNA 19 Negara Ini Diizinkan Masuk Indonesia
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22 Tinggal Menghitung Hari, Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Tips Lolosnya
Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Kuota Terbatas Ini Cara Dapatkan Uang Rp 3,55 Juta