AYOBANDUNG.COM - Selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah pulang dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya terancam hukuman penjara hingga denda Rp100 juta karena kabur dari karantina.
Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet kabarnya dibantu seorang oknum anggota TNI berinisial FS yang bertugas di bandara.
Baca Juga: Sedihnya Rachel Venya Bercerita Perceraian Orang Tua
Dilansir dari Suara.com --jaringan Ayobandung.com, hal tersebut diungkapkan Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.
Rachel Vennya seharusnya berada dalam masa karantina delapan hari. Namun baru tiga hari, mantan istri Niko Al Hakim itu sudah meninggalkan Wisma Atlet.
Hal ini termasuk dalam dugaan pelanggaran di pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang aturan karantina.
Baca Juga: Buntut Tarif Parkir Rp150.000, 156 Jukir di Bandung Barat Diberi Penyuluhan
Isinya, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."
Sementara itu saat dikonfirmasi, Rachel Vennya belum memberikan respons. Sang ibu yang juga dihubungi beberapa waktu lalu, memilih menolak berkomentar.
Artikel Terkait
Galang Donasi Capai Miliaran demi Lawan Corona, Rachel Vennya Nangis
Dituding Jadi Selingkuhan Suami Rachel Vennya, Eka Maysari Buka Suara
Rachel Vennya Resmi Cerai: Aku dan Mas Niko Bisa Move On
Dituduh Selingkuhi Rachel Vennya, Niko Al Hakim: Hanya Kita yang Tahu
Sedihnya Rachel Venya Bercerita Perceraian Orang Tua