Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Link Daftar Kuota Bertambah Minggu Depan

- Senin, 4 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Link Daftar Kuota Bertambah Minggu Depan (prakerja.go.id)
Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Link Daftar Kuota Bertambah Minggu Depan (prakerja.go.id)


Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka? Paling cepat Oktober ini dan kemungkinan besar dilakukan di tahun 2021. Baca juga link daftar dan kemungkinan kuota bertamahnya di artikel ini.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kartu Prakerja diperuntukkan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, tidak semua orang bisa mendaftar. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Lantas, Kartu Prakerja Gelombang 22 kapan dibuka? Gelombang ini akan dibuka jika peserta gelombang 21 tidak membeli pelatihan selama 30 hari setelah dia ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga: 6 Cara Lembabkan Kulit di Musim Panas

Baca Juga: 4 Cara Ajarkan Anak Pendidikan Seks di Rumah

Baca Juga: Ini Cara Agar Kita Bisa Hafal Al-Quran Menurut Syekh Ali Jaber

Lalu, berapa kuota prakerja 22? Hal ini tergantung dengan jumlah peserta gelombang 18, 19, 20, dan 21 yang tidak membeli pelatihan.

Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertamanya sejak dinyatakan lolos seleksi.

Jika peserta tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif.

Setelah kepesertaan dicabut, peserta tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi.

Baca Juga: 4 Situs Link Download Lagu MP3 Terbaik, Gratis, Resmi, dan Lengkap

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari Tiktok Lite serta Cara Mencairkan Dana

Pencabutan kepesertaan sudah memasuki gelombang 19 pada 30 September 2021.

Kartu Prakerja Gelombang 19.
Kartu Prakerja Gelombang 19. (Instagram/Prakerja.go.id)

Adapun gelombang 20 dibuka tanggal 15 September 2021. Kemungkinan besar, pencabutan dilakukan pada 15 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X