Aturan resepsi pernikahan dan akad nikah selama PPKM telah mendapatkan kelonggaran.
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah PPKM akan diperpanjang? Meski PPKM terus diperpanjang, relaksasi telah diberikan pemerintah kepada masyarakat. Hal ini mengacu pada kasus Covid-19 yang semakin terkendali.
Salah satu aktivitas yang diberi relaksasi di antaranya akad nikah dan resepsi. Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM di level 2 dan 3.
Ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM Level 2-4 ada penyesuaian atau pelonggaran aturan sesuai Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang? Tergantung pada Kondisi Ini
Aturan Akad Nikah selama PPKM Diperpanjang di Level 2 dan 3
Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
Syarat untuk nikah yakni hasil negatif swab antigen. Ketentuannya:
- Swab antigen dilakukan oleh sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi
- Swab antigen berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum akad nikah
Aturan Pernikahan selama PPKM
Artikel Terkait
Cair Oktober, Cek Nama Anda di Daftar Penerima PKH Hari Ini!
Kabar Baik, BOR RS Rujukan Covid-19 di Bawah 10 Persen
Komisi 1 DPR RI Sikapi AUKUS di Laut Cina Selatan
Kominfo Perkuat Komitmen Penyuluh Informasi Publik dengan Bimtek
Ada Bansos Rp 150 Juta dari Pertamina, Caranya Tinggal Klik Link Ini? Cek Segera Faktanya
CEK FAKTA: Tukul Arwana Meninggal Dunia? Ikuti Info Terbarunya
Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Pengantin Lama Juga Bisa Buat, Mudah dan Praktis
3 Tips Mudah Ganti e-KTP yang Rusak, Gratis dan Tak Makan Waktu Lama
PPKM Diperpanjang? Tergantung pada Kondisi Ini
PON XX Papua Resmi Dibuka Presiden Jokowi, Digelar Meriah