CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Bupati Cianjur H. Herman Suherman dan Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf, kompak menyesali adanya selebgram asal Cianjur yang menjadi tersangka UU Pornografi usai menampilkan konten vulgar di media sosial (medsos).
Selebgram perempuan berinisial RR itu sudah ditangkap Jajaran Polresta Denpasar, Bali, karena tampil live tanpa busana di salah satu aplikasi media sosial.
Belakangan diketahui, ternyata sang selebgram ialah warga Cianjur.
Sontak, kabar itu mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Bupati Cianjur dan Ulama, karena tidak sesuai dengan norman dan budaya Cianjur sebagai Kota Tatar Santri.
“Kami samgat menyesalkan ada warga Cianjur yang menjadi selebgram tampil vulgar di media sosial menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian, sangat memalukan,” tegas Herman pada wartawan, Selasa 21 September 2021.
Herman mengungkapkan, seharusnya warga Cianjur yang menjalani profesi apapun, termasuk selebgram, harusnya menampilkan norma dan budaya Cianjur.
“Setiap warga Cianjur, terutama di luar kota harus bisa mencerminkan budaya urang Cianjur, tidak seperti kejadian di Denpasar Bali,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf, menyesalkan kejadian tersebut dilakukan perempuan asal Cianjur, lantaran tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
Artikel Terkait
Pemerkosaan Gadis Badui Dinilai Efek Pornografi
Bisa Jadi Wadah Pornografi Anak, FBI Peringatkan Facebook
Unggah Konten Pornografi hingga Rasisme Akan Didenda Rp500 Juta?
Medsos Penyebar Pornografi Bakal Didenda Rp100 Juta
Hindari Denda, Tiktok Bakal Hilangkan Konten Pornografi
Rentan Pornografi, Aplikasi Zoom Dilarang Dipakai Guru di Singapura
Daripada Narkoba, Pornografi Beri Dampak Lebih Buruk pada Anak
Polisi Segera Periksa Pelapor Fadli Zon Soal Kasus Konten Pornografi
Efek Kecanduan Pornografi Setara dengan Kecelakaan Mobil
Gegara Bikini, Dinar Candy Terancam UU ITE dan Pornografi