LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – PNS, TNI, Polri, dan pensiunan terakhir mengalami kenaikan gaji pada 2019 dan selama 4 tahun berturut-turut tidak ada perubahan hingga pada akhirnya Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan pada 2023 ini.
Usai 4 tahun tanpa adanya kenaikan gaji tentu PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sudah tidak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi tersebut.
Terakhir Presiden Jokowi menaikkan gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2019 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dengan besaran kenaikan yaitu 5 persen.
Baca Juga: Seluruh PNS, TNI, dan Polri Dapat Bonus Gaji dari Jokowi Jelang Idul Adha, Intip Besarannya!
Keputusan pemerintah dalam menaikkan gaji aparatur negara dengan tujuan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan.
Hal tersebut telah tercantum dalam RAPBN dengan poin arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan umum.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, di tahun ini Presiden Jokowi akan mengumumkan perihal kenaikan gaji khusus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pengumuman tersebut akan disampaikan bertepatan dengan penyampaian Rancangan Undang - Undang (RUU) APBN 2024.
Baca Juga: Daftar Besaran Tunjangan PNS Jelang Idul Adha 2023, Cek Kamu Dapat Berapa?
Adapun pidato Presiden Jokowi akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2023 menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Kabar gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan naik pada 2024 juga diiringi dengan kabar perubahan pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, masih membahas rencana perubahan aturan tukin bagi PNS.
Menpan RB Anas mengusulkan, tukin dibayar berdasarkan kinerja individu atau dengan kata lain hanya pegawai yang benar-benar bekerja dengan baik yang akan menerima penghasilan lebih banyak dibanding yang kinerjanya kurang baik.
Baca Juga: Kabar Besaran Gaji PNS yang Naik Jelang HUT RI 2023: Ini Tetapan Persentase Presiden Jokowi
Besaran tukin tidak lagi dibedakan sesuai instansi pemerintah. Di mana ada kecemburuan sosial bagi kementerian yang tukinnya kecil terhadap kementerian yang tukinnya besar.
Artikel Terkait
Bonus Tunjangan Khusus bagi PNS Jelang Idul Adha Siap Cair, Apakah Tukin PNS Masih Berlaku?
Single Salary Segera Disahkan? Asyik Gaji PNS Berdasarkan Kinerja dan Kesejahteraan, Nominalnya Makin Gede!
Sri Mulyani Ungkap Kisi-kisi Kenaikan Gaji PNS, Resmi Naik Berapa Persen?
Resmi! Berikut Skema Baru Pemberian Tukin PNS dan Hitungannya dari Pihak KemenpanRB
PMK Nomor 49 Tahun 2023 SUDAH DISAHKAN! PNS Siap Terima 2 Tunjangan Ini, Intip Nominal Tiap Golongan