LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- CEK DAFTAR besaraan tunjangan PNS jelang Idul Adha 2023, kamu dapat berapa?
Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil yang akan kembali dicairkan uang tunjangan PNS jelang Idul Adha tahun ini.
Mengenai berapa besaran yang akan kamu terima pada pencairan tunjangan PNS jelang Idul Adha tahun 2023, Kemenkeu telah merilis Peraturan Menteri Keuangan untuk mengaturnya.
Baca Juga: Kabar Besaran Gaji PNS yang Naik Jelang HUT RI 2023: Ini Tetapan Persentase Presiden Jokowi
Kabarnya setiap Pegawai Negeri Sipil dari empat golongan akan mendapatkan masing-masing jenis gaji pokok dan tunjangan.
Tidak semua sama rata, namun akan diberikan dengan jumlah berbeda oleh Pemerintah karena memiliki jumlah masa kerja yang berbeda-beda.
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, telah diatur oleh Menteri Keuangan soal jumlah pembayaran untuk beberapa jenis tunjangan bagi abdi negara.
Adapun daftar besaran tunjangan PNS jelang Idul Adha 2023 juga termasuk ke dalam jenis tunjangan lauk pauk.
Baca Juga: Juknis Pembayaran Tunjangan PNS Idul Adha Tahun 2023, Ini Ketentuan Sebenarnya
Berikut ketetapan besaran tunjangan PNS jelang perayaan hari raya Kurban bagi umat Islam pada tahun ini.
Pertama pembayaran untuk tunjangan makan untuk para Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuannya adalah sebagai berikut:
Bagi PNS Golongan I dan Golongan II akan mendapatkan Rp35.000 per hari.
Bagi PNS Golongan III akan mendapatkan: Rp37.000 per hari.
Bagi PNS Golongan IV akan mendapatkan: Rp41.000 per hari.
Baca Juga: PNS Girang! Tukin Bukan Dihapus tapi Gaji Naik, Jadi Berapa?
Artikel Terkait
Sri Mulyani Ungkap Kisi-kisi Kenaikan Gaji PNS, Resmi Naik Berapa Persen?
Resmi! Berikut Skema Baru Pemberian Tukin PNS dan Hitungannya dari Pihak KemenpanRB
PMK Nomor 49 Tahun 2023 SUDAH DISAHKAN! PNS Siap Terima 2 Tunjangan Ini, Intip Nominal Tiap Golongan
Jelang Idul Adha PNS, TNI dan Polri Dapat Tunjangan Khusus hingga Rp1,3 juta, Intip Nominal Tiap Golongan!
Gaji Tunggal Peluang PNS Terima 10 Kali Lipat Gapok, Kapan Berlaku?