Daftar Besaran Tunjangan PNS Jelang Idul Adha 2023, Cek Kamu Dapat Berapa?

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:59 WIB
Ilustrasi uang- CEK DAFTAR besaraan tunjangan PNS jelang Idul Adha 2023, kamu dapat berapa? PNS golongan IV dapat paling tinggi. (Freepik)
Ilustrasi uang- CEK DAFTAR besaraan tunjangan PNS jelang Idul Adha 2023, kamu dapat berapa? PNS golongan IV dapat paling tinggi. (Freepik)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- CEK DAFTAR besaraan tunjangan PNS jelang Idul Adha 2023, kamu dapat berapa?

Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil yang akan kembali dicairkan uang tunjangan PNS jelang Idul Adha tahun ini.

Mengenai berapa besaran yang akan kamu terima pada pencairan tunjangan PNS jelang Idul Adha tahun 2023, Kemenkeu telah merilis Peraturan Menteri Keuangan untuk mengaturnya.

Baca Juga: Kabar Besaran Gaji PNS yang Naik Jelang HUT RI 2023: Ini Tetapan Persentase Presiden Jokowi

Kabarnya setiap Pegawai Negeri Sipil dari empat golongan akan mendapatkan masing-masing jenis gaji pokok dan tunjangan.

Tidak semua sama rata, namun akan diberikan dengan jumlah berbeda oleh Pemerintah karena memiliki jumlah masa kerja yang berbeda-beda.

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, telah diatur oleh Menteri Keuangan soal jumlah pembayaran untuk beberapa jenis tunjangan bagi abdi negara.

Adapun daftar besaran tunjangan PNS jelang Idul Adha 2023 juga termasuk ke dalam jenis tunjangan lauk pauk.

Baca Juga: Juknis Pembayaran Tunjangan PNS Idul Adha Tahun 2023, Ini Ketentuan Sebenarnya

Berikut ketetapan besaran tunjangan PNS jelang perayaan hari raya Kurban bagi umat Islam pada tahun ini.

Pertama pembayaran untuk tunjangan makan untuk para Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuannya adalah sebagai berikut:

Bagi PNS Golongan I dan Golongan II akan mendapatkan Rp35.000 per hari.

Bagi PNS Golongan III akan mendapatkan: Rp37.000 per hari.

Bagi PNS Golongan IV akan mendapatkan: Rp41.000 per hari.

Baca Juga: PNS Girang! Tukin Bukan Dihapus tapi Gaji Naik, Jadi Berapa?

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X