Kabar Besaran Gaji PNS yang Naik Jelang HUT RI 2023: Ini Tetapan Persentase Presiden Jokowi

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN



LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar besaran gaji PNS yang naik jelng HUT RI 2023: ini ketetapan Presiden Jokowi.

Sungguh kabar yang dinantikan, akhirnya PresidenJokowi akan menyampaikan besaran gaji PNS yang naik tahun ini.

Perihal gaji PNS yang naik akan disampaikan pada saat menjelang peringatan HUT RI 2024. Bagi Anda yang berbahagia, ini tetapan Presiden Jokowi.

Kita ketahui bahwasannya, terakhir kali gaji PNS dinaikkan pada tahun 2019. Dan akhirnya tahun 2023 ini menjadi kabar yang baik.

Presiden Jokowi tetapkan bahwasannya gaji PNS naik dengan besaran persentase lima persen.

Tetapan ini tercantum pada Perpres Nomor 16 Tahun 2019 dan kemudian di Undang-Undangkan dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS merupakan sebuah peraturan yang mengatur mengenai penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Baca Juga: Khotbah Katolik Misa Minggu, 11 Juni 2023: Apa Tujuan Kita Mengikuti Perayaan Ekaristi?

Lantas bagaimana tetapan Presiden Jokowi soal gaji PNS naik jelang HUT RI tahun 2023?

Kemenkeu belum memastikan berapa persentase yang akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tahun ini.

Kemenkeu menegaskan soal pembahasan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sehingga, untuk saat ini, besaran gaji Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebelum adanya penerbitan Peraturan Presiden soal kenaikan itu masih akan tetap menerima sesuai ketentuan yang masih berlaku, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tersebut disampaikan bahwasannya terdapat empat golongan dengan masing-masing besaran yang berbeda-beda.

Cek besaran gaji awai Negeri Sipil sesuai dengan Nomor 15 Tahun 2019 yang masih berlaku sampai penerbitan Perpres baru untuk mengatur besaran gaji PNS:

Golongan IA-ID

Daftar gaji PNS 2023 golongan IA  meliputi:

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: Perpres Nomor 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Getarannya Sampai ke KBB

Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:32 WIB

Harga Emas Antam Minggu 1 Oktober 2023 Stagnan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 08:43 WIB
X