LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Juknis pembayaran tunjangan Idul Adha tahun 2023, dicek ini ketentuan sebenarnya.
Beredar kabar soal pembayaran tunjangan PNS untuk Idul Adha tahun 2023 di berbagai pemberitaan
Soal juknis pembayaran tunjangan PNS Idul Adha tahun 2023, menjadi pertanyaannya, seperti apa ketentuan pembayaran yang sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkeu?
Baca Juga: PNS Girang! Tukin Bukan Dihapus tapi Gaji Naik, Jadi Berapa?
Perayaan Hari Raya Idul Adha umat Islam membawa kabar yang penuh bahagia. Bagi Pegawai Negeri Sipil dikabarkan akan menerima segepok uang untuk keperluan kurban nanti.
Hal itu dilandasi dengan ketentuan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 49 tahun 2023.
Dimana beberapa ketetapan yang menjadi dasar kabar pemberian uang tunjangan bagi Pegawai Negeri sipil.
Seperti apa petunjuk teknis atau Juknis Pembayaran tunjangan PNS menurut PMK Nomor 49 tahun 2023?
Baca Juga: Gaji Tunggal Peluang PNS Terima 10 Kali Lipat Gapok, Kapan Berlaku?
Dikutip ayobandung.com dari Pasal 5 PMK Nomor 49 Tahun 2023 ditegaskan soal besaran standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Pada ketetapannya, ada tiga jenis tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Pertama yang diberikan adalah jenis tunjangan uang makan bagi PNS dengan besaran sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Kedua, yang diberikan oleh pemerintah adalah jenis tunjangan uang lembur bagi PNS dengan besaran:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Artikel Terkait
SELAMAT! PENSIUNAN PNS Bisa Tajir Melintir, PT TASPEN Salurkan 4 Jenis Uang Juni 2023 ini, Begini Rinciannya!
Single Salary Bakal Diaplikasikan Untuk PNS, Siap-siap ASN Kehilangan Seluruh Tunjangan Ini!
Sri Mulyani Ungkap Kisi-kisi Kenaikan Gaji PNS, Resmi Naik Berapa Persen?
Resmi! Berikut Skema Baru Pemberian Tukin PNS dan Hitungannya dari Pihak KemenpanRB
PMK Nomor 49 Tahun 2023 SUDAH DISAHKAN! PNS Siap Terima 2 Tunjangan Ini, Intip Nominal Tiap Golongan