AYOBANDUNG.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak secara teratur melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun sebagai pejabat negara diwajibkan untuk melaporkannya setiap tahun.
Dalam periode waktu tertentu, Bupati Bandung Dadang Supriatna melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada bulan Mei 2019, Desember 2019, dan Desember 2021. Pada tahun 2019, dia tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bandung.
Namun, pada tahun 2021, dia menjabat sebagai Bupati Bandung.
Dewan Daerah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman, mengungkapkan bahwa Bupati Bandung seharusnya melaporkan harta kekayaannya secara rutin kepada KPK sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait harta yang diperolehnya selama menjabat. Meskipun tidak ada sanksi yang diberikan, aturannya menuntut pelaporan harta kekayaan kepada KPK setiap tahun.
Nandang juga mencatat bahwa tidak adanya perubahan dalam jumlah harta kekayaan selama periode tersebut tampak tidak logis. Menurutnya, penurunan atau penambahan dalam jumlah harta kekayaan akan lebih masuk akal.
Dewan Daerah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman, mengungkapkan indikasi ketidakjujuran Bupati Bandung dalam melaporkan harta kekayaan Dadang Supriatna kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Dadang Supriatna kepada KPK, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok, terutama dalam nilai harta.
Nilai harta kekayaan Dadang Supriatna dalam LHKPN 2019 dan 2021 tidak mengalami perubahan yang signifikan. Misalnya, nilai tanah dan bangunan tetap Rp 6.607.250.000.
"Ini menunjukkan ketidakjujuran dan mungkin ada unsur kesengajaan dalam pelaporan LHKPN yang dilakukan oleh Bupati Bandung," ujar Nandang pada Kamis, 6 Juni 2023.
Nandang menekankan bahwa seharusnya nilai tanah dan bangunan mengalami perubahan yang wajar setiap tahun.
"Secara ideal, nilai tanah dan bangunan cenderung meningkat," katanya.
Selain itu, nilai alat transportasi dan mesin juga mencurigakan. Dalam dua tahun, nilainya meningkat sekitar 16 persen dari Rp 2.270.000.000 menjadi Rp 2.650.000.000, atau bertambah sekitar Rp 380.000.000.
Artikel Terkait
Gaji Tunggal Peluang PNS Terima 10 Kali Lipat Gapok, Kapan Berlaku?
Tim SAR Temukan Warga KBB Tenggelam di Waduk Saguling dalam Keadaan Meninggal Dunia
PNS Girang! Tukin Bukan Dihapus tapi Gaji Naik, Jadi Berapa?
Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta 2023, Simak Rincian Angsuran Bulanannya, Bisa Bayar Cicilan Mulai Rp1 Juta?
Tampil Memukau di Americas Got Talent 2023, Benarkah Putri Ariani Dapat Cuan Rp7 Triliun dari Simon Cowell?