PNS Girang! Tukin Bukan Dihapus tapi Gaji Naik, Jadi Berapa?

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:16 WIB
Ilustrasi PNS- Tukin bagi PNS bukan dihapus oleh pemerintah, melainkan malah membuat gaji pokok menjadi naik. Asyik!
Ilustrasi PNS- Tukin bagi PNS bukan dihapus oleh pemerintah, melainkan malah membuat gaji pokok menjadi naik. Asyik!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kabar tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di luar gaji pokok dihapus beredar di masyarakat.

Faktanya tukin bagi PNS bukan dihapus oleh pemerintah, melainkan malah membuat gaji pokok menjadi naik.

Pemerintah akan menaikkan dan merombak sistem gaji para PNS menjadi single salary atau gaji tunggal, namun bukan berarti tukin dihapus.

Baca Juga: Gaji Tunggal Peluang PNS Terima 10 Kali Lipat Gapok, Kapan Berlaku?

Wacana perombakan gaji pokok PNS menjadi single salary atau gaji tunggal sebenarnya sudah lama dibahas oleh pemerintah sejak 2013.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun pernah menyampaikan pada 2019 bahwa sistem gaji tunggal PNS bisa dilakukan secara bertahap agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan penerimaan negara. Oleh karena itu, harus benar-benar dikaji.

Baru-baru ini (2023) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, masih membahas rencana perubahan aturan tukin bagi PNS.

Baca Juga: Jelang Idul Adha PNS, TNI dan Polri Dapat Tunjangan Khusus hingga Rp1,3 juta, Intip Nominal Tiap Golongan!

Menpan RB Anas mengusulkan, tukin dibayar kepada PNS berdasarkan kinerja individu dan diiringi dengan kenaikan gaji pokok.

Dengan demikian, PNS yang benar-benar bekerja akan mendapat penghasilan yang lebih banyak dibanding yang kinerjanya kurang baik.

Besaran tukin tidak lagi dibedakan sesuai instansi pemerintah, melainkan berdasarkan kinerja individu.

Apabila aturan baru tersebut disetujui, perubahan skema pemberian tukin akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: PMK Nomor 49 Tahun 2023 SUDAH DISAHKAN! PNS Siap Terima 2 Tunjangan Ini, Intip Nominal Tiap Golongan

Terkait sistem gaji tunggal PNS pemerintah juga masih membahasnya, namun kabar kenaikan gaji pokok akan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X