Gaji Tunggal Peluang PNS Terima 10 Kali Lipat Gapok, Kapan Berlaku?

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:11 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.



LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Single salary atau gaji tunggal memberi peluang bagi PNS untuk menerima 10 kali lipat gaji pokok (gapok).

Peluang PNS menerima gapok hingga 10 kali lipat jika sistem gaji tunggal berlaku pernah disampaikan oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar pada 2013.

“Misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp15 juta,” kata Azwar dikutip dari laman Menpan, 9 Jun 2023.

Meskipun ada peluang PNS menerima gapok hingga 10 kali lipat jika sistem gaji tunggal berlaku, Azwar Abubakar justru pesimistis aturan ini bisa diterapkan.

Baca Juga: Resep Souffle Pancake Viral di Tiktok, Pecinta Makanan Manis Pasti Ketagihan!

Pasalnya apabila gaji PNS naik, maka pensiun pokok bagi pensiunan ikut naik.

Padahal tanggungan negara untuk membayar pensiunan di seluruh Indonesia nominalnya triliunan.

Menanggapi wacana pemberlakuan sistem gaji tunggal bagi PNS Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga pernah menjelaskan pada 2019 bahwa perombakan gapok hanya bisa dilakukan secara bertahap.

Hal ini lantaran kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan penerimaan negara dan berisiko merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Apa itu single salary atau gaji tunggal bagi PNS dan kapan berlaku?

Single salary atau gaji tunggal bagi PNS adalah pemberian penghasilan per bulan tanpa adanya komponen tunjangan yang melekat seperti tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Fasilitas Standar IGD bagi Jemaah Indonesia di Bandara Internasional King Abdul Aziz

Tunjangan-tunjangan tersebut bukan dihapus, melainkan dimasukkan semua menjadi gaji pokok (gapok).

Komponen penghasilan nantinya hanya terdiri dari gapok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.

Pada sistem gaji tunggal PNS akan mendapat penghasilan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X