Jelang Idul Adha PNS, TNI dan Polri Dapat Tunjangan Khusus hingga Rp1,3 juta, Intip Nominal Tiap Golongan!

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:12 WIB
Bonus tunjangan khusus bagi PNS jelang Idul Adha, apakah tukin PNS masih berlaku? (Instagram @BKD.JABAR)
Bonus tunjangan khusus bagi PNS jelang Idul Adha, apakah tukin PNS masih berlaku? (Instagram @BKD.JABAR)

AYOBANDUNG.COM - Pemerintah terus memberikan angin segar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai tunjangan khusus yang telah disiapkan menjelang Hari Raya Idul Adha.

PNS akan kembali menerima tunjangan khusus dengan jumlah yang signifikan, yang akan meningkatkan saldo rekening mereka.

Pengumuman mengenai tunjangan khusus sebesar Rp1,3 juta ini telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyetujui tunjangan khusus ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Namun, jumlah tunjangan khusus yang akan diterima menjelang Hari Raya Idul Adha berbeda-beda tergantung pada golongan PNS masing-masing.

PNS yang merupakan anggota Polri dan prajurit TNI akan menerima tunjangan khusus dengan jumlah nominal tertinggi.

Baca Juga: PMK Nomor 49 Tahun 2023 SUDAH DISAHKAN! PNS Siap Terima 2 Tunjangan Ini, Intip Nominal Tiap Golongan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan khusus untuk PNS dihitung per hari, tetapi pencairannya dilakukan secara bulanan.

Pemberian tunjangan khusus menjelang Hari Raya Idul Adha oleh Sri Mulyani memberikan manfaat bagi PNS, karena uang tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk menjalankan ibadah qurban atau disimpan sebagai tabungan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024, terdapat tiga jenis tunjangan khusus yang akan diberikan, yaitu:

Tunjangan Khusus Uang Makan:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan Khusus Uang Lembur:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam

Baca Juga: Apa Arti YTBJS? Istilah yang Viral di Tiktok Ternyata Punya Makna Begini

Tunjangan Khusus Paket Data dan Komunikasi:
Pejabat Setingkat Eselon I dan II atau yang setara: Rp400.000 per bulan
Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan

Hal ini berbeda dengan anggota Polri dan prajurit TNI yang akan menerima tunjangan khusus yang lebih besar.

Anggota Polri dan prajurit TNI akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp60.000 per hari.

Untuk total pencairan tunjangan khusus selama satu bulan menjelang Hari Raya Idul Adha (diasumsikan selama 22 hari kerja), PNS akan menerima jumlah nominal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X