LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Proses pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia telah dimulai sejak 5 Juni.
Setelah menerima gaji ke-13, kabarnya PNS akan tetap mendapatkan manfaat yang dapat meningkatkan penghasilan mereka.
Dilaporkan bahwa setelah menerima gaji ke-13, PNS akan menerima dua tunjangan dengan nominal yang berbeda untuk setiap golongan.
Baca Juga: Apa Arti YTBJS? Istilah yang Viral di Tiktok Ternyata Punya Makna Begini
Kementerian Keuangan memberikan dua tunjangan ini setelah gaji ke-13, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur.
Peraturan terkait dua tunjangan setelah gaji ke-13 tersebut diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dua tunjangan baru dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut berkaitan dengan Standar Biaya Masukan Anggaran tahun 2024.
Lalu, berapa nominal tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur tersebut? Berikut rincian detailnya:
Nominal Tunjangan Lembur PNS untuk Setiap Golongan:
Golongan I: Rp18.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp36.000
Baca Juga: VIRAL ASN Palembang Karaoke dan Live TikTok di Jam Kerja, Warganet Singgung Gaji Besar, Begini Nasibnya Kini
Nominal Tunjangan Makan Lembur PNS untuk Setiap Golongan:
Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Untuk mendapatkan kedua tunjangan ini, tentunya PNS harus mematuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Demikianlah informasi mengenai PNS yang akan mendapatkan dua tunjangan setelah menerima gaji ke-13. ***
Artikel Terkait
Resmi! Berikut Skema Baru Pemberian Tukin PNS dan Hitungannya dari Pihak KemenpanRB
Viral Video Detik-detik Bulan dan Matahari Terbit Bersamaan di Langit Papua, Pertanda Apa?
DAFTAR PINJOL ILEGAL CEPAT CAIR dan AMAN GALBAY, Simak di Sini!
VIRAL ASN Palembang Karaoke dan Live TikTok di Jam Kerja, Warganet Singgung Gaji Besar, Begini Nasibnya Kini
Apa Arti YTBJS? Istilah yang Viral di Tiktok Ternyata Punya Makna Begini