PMK Nomor 49 Tahun 2023 SUDAH DISAHKAN! PNS Siap Terima 2 Tunjangan Ini, Intip Nominal Tiap Golongan

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:50 WIB
Ilustrasi -- Tunjanagn PNS yang cair jelang Idul Adha 2023. (menpan.go.id)
Ilustrasi -- Tunjanagn PNS yang cair jelang Idul Adha 2023. (menpan.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Proses pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia telah dimulai sejak 5 Juni.

Setelah menerima gaji ke-13, kabarnya PNS akan tetap mendapatkan manfaat yang dapat meningkatkan penghasilan mereka.

Dilaporkan bahwa setelah menerima gaji ke-13, PNS akan menerima dua tunjangan dengan nominal yang berbeda untuk setiap golongan.

Baca Juga: Apa Arti YTBJS? Istilah yang Viral di Tiktok Ternyata Punya Makna Begini

Kementerian Keuangan memberikan dua tunjangan ini setelah gaji ke-13, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur.

Peraturan terkait dua tunjangan setelah gaji ke-13 tersebut diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dua tunjangan baru dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut berkaitan dengan Standar Biaya Masukan Anggaran tahun 2024.

Lalu, berapa nominal tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur tersebut? Berikut rincian detailnya:

Nominal Tunjangan Lembur PNS untuk Setiap Golongan:

Golongan I: Rp18.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp36.000

Baca Juga: VIRAL ASN Palembang Karaoke dan Live TikTok di Jam Kerja, Warganet Singgung Gaji Besar, Begini Nasibnya Kini

Nominal Tunjangan Makan Lembur PNS untuk Setiap Golongan:

Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000

Untuk mendapatkan kedua tunjangan ini, tentunya PNS harus mematuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Demikianlah informasi mengenai PNS yang akan mendapatkan dua tunjangan setelah menerima gaji ke-13. ***

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X