Sri Mulyani Ungkap Kisi-kisi Kenaikan Gaji PNS, Resmi Naik Berapa Persen?

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 06:18 WIB
Menkeu Sri Mulyani. (djkn.kemenkeu.go.id)
Menkeu Sri Mulyani. (djkn.kemenkeu.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira tentang kenaikan gaji PNS membuat pegawai negeri senang.

Dikabarkan bahwa kenaikan gaji PNS akan segera disetujui oleh Jokowi, tentu saja para pegawai negeri siap untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Berapa persen sebenarnya kenaikan gaji PNS yang akan disahkan oleh Jokowi?

Sebelumnya, terdapat rumor bahwa kenaikan gaji PNS akan sebesar 5 persen.

Namun, kabar lain menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS akan mencapai 7 persen.

Baca Juga: Single Salary Bakal Diaplikasikan Untuk PNS, Siap-siap ASN Kehilangan Seluruh Tunjangan Ini!

Selama masa pemerintahan Jokowi, gaji PNS telah naik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar 5 persen.

Namun, belum diketahui dengan pasti persentase kenaikan gaji PNS yang terbaru.

Kapan Jokowi akan mengesahkan kenaikan gaji PNS tersebut?

Melalui pernyataan Menkeu, Sri Mulyani, telah diungkapkan tentang rencana kenaikan gaji PNS.

Sri Mulyani menyatakan bahwa Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS sebelum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

Lebih tepatnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa pengumuman akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus mendatang.

Baca Juga: SELAMAT! PENSIUNAN PNS Bisa Tajir Melintir, PT TASPEN Salurkan 4 Jenis Uang Juni 2023 ini, Begini Rinciannya!

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS telah dilakukan dengan serius.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: Menkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X