Wajib Tahu Aturan Baru BKN untuk PNS dan PPPK Guru! Ada Perbedaan Batasan Usia Pensiun, Simak Baik-baik!

- Jumat, 9 Juni 2023 | 22:03 WIB
Ilustrasi -- Guru  (jatengprov.go.id)
Ilustrasi -- Guru (jatengprov.go.id)

AYOBANDUNG.COM - Aturan terbaru Batasan usia pensiun PNS dan PPPK Guru yang wajib diketahui oleh Aparatur Negara saat ini.

Batasan usia pensiun PNS dan PPPK Guru ditetapkan oleh BKN di seluruh Indonesia dalam aturan terpisah.

Meskipun keduanya sama- sama berstatus ASN namun ada beberapa perbedaan terkait Batasan usia pensiun bagi PNS dan PPPK Guru.

Baca Juga: VIRAL ASN Palembang Karaoke dan Live TikTok Pakai Seragam, Netizen: Dikasih Gaji dan Bonus, Kerja Main-main

Lantas apa saja yang membedakan Batasan usia pensiun keduanya?

Perlu diketahui jika Batasan usia pensiun PNS Guru termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Sedangkan batas usia pensiun PPPK Guru termaktub ke dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Saat menjadi pensiunan, para PNS akan tetap mendapatkan uang pensiun dari pemerintah setiap bulannya, bahkan uang tersebut juga akan tetap diberikan negara hingga akhir hayat seorang PNS.

Baca Juga: SELAMAT, ASN FULL CUAN! Kenaikan Gaji PNS Segera Disahkan Jokowi, Naik Berapa Persen?

Namun bagi PPPK Guru hanya akan diberikan gaji berdasarkan status Ia aktif atau tidaknya mengajar sehingga Nasib PPPK Guru ini berbeda yakni tidak ada jaminan pensiun yang akan diterima oleh PPPK Guru usai purna bakti atau pasca pensiun.

Hal ini tentu membuat PNS Guru lebih terjamin hidupnya daripada PPPK Guru.

Jadi apalagi yang antara PNS dan PPPK Guru termasuk dalam Batasan usia pensiun?

Batas usia pensiun bagi PNS Guru dibagi menjadi 3 kategori usia yakni:

  • Batas usia pensiun PNS Guru 58 tahun berlaku bagi pejabat fungsional keterampilan, PNS sebagai pejabat fungsional ahli pertama dan PNS Guru sebagai pejabat fungsional ahli muda.
  • Batas Usia PNS Guru 60 tahun berlaku bagi PNS guru yang menjabat sebagai pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • Batas usia PNS Guru 65 Tahun berlaku bagi PNS guru yang menjabat sebagai fungsional ahli utama.

Batas usia pensiun bagi PPPK Guru juga sama dengan PNS Guru yang dibagi menjadi 3 kategori sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teks Eksplanasi : Ciri, Cara Membuat, dan Contohnya

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:43 WIB
X