LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berkah Idul Adha siap diterima oleh para PNS, TNI dan POLRI.
Bahkan para PNS, TNI dan POLRI bisa ikut menunaikan ibadah kurban dengan tunjangan yang siap diberikan ini.
Diketahui tunjangan jelang Idul Adha bagi para PNS, TNI dan POLRI ini nominalnya cukup fantastis.
Baca Juga: Minuman Segar Bunga Telang, Olahan Berkhasiat dari Ibu-ibu Buruan Sae Pajajaran
Sebelumnya tunjangan khusus bagi PNS, TNI dan POLRI jelang Idul Adha tersebut sudah biasa diberikan rutin sejak dulu.
Untuk itu tunjangan yang disiapkan Jokowi saat menjelang Idul Adha ini telah dinantikan sedemikian rupa pada tiap tahunnya.
Dan untuk tunjangan khusus tersebut telah dianggarkan dan sudah diatur dalam perundang-undangan.
Terkait peraturan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: CUMA MODAL KTP BISA DAPAT Rp2,4 JUTA dari Pemerintah, Gimana Cara Daftarnya? Gampang Banget Loh!
Dimana pada PP tersebut selain mengatur tunjangan hari raya juga tentang gaji ke-13 dan penerima tunjangan.
Untuk realisasi tunjangan sendiri seperti yang disebutkan tadi bahwa Jokowi memberikannya dengan nominal yang besar pada Juni 2023 ini.
Dengan nominal yang besar tersebut menjadikan para PNS, TNI dan POLRI dapat berkurban nanti.
Seperti yang kita ketahui tunjangan yang diberikan jelang Idul Adha tersebut merupakan gaji ke 13.
Dimana gaji ke 13 sendiri telah disalurkan oleh pemerintah sejak 5 Juni 2023 lalu dimana nominalnya cukup untuk bisa ibadah kurban.
Artikel Terkait
Didemo Warga, Kades Campaka Mulya di Cianjur Mengundurkan Diri
VIRAL ASN Palembang Karaoke dan Live TikTok Pakai Seragam, Netizen: Dikasih Gaji dan Bonus, Kerja Main-main
Single Salary Untuk PNS! Nominal Lebih Besar tapi Tukin Dihapus, Yakin ASN Mau Sistem Gaji Tunggal?
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Mengunjungi Percetakan Al Quran Raja Fahd di Madinah