AYOBANDUNG.COM - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan berita tentang rencana perombakan sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana tunjangan kinerja (tukin) akan dihapuskan dan digantikan dengan sistem gaji tunggal atau single salary.
Bogat Widyatmoko, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, telah menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk mencapai Indonesia Maju 2045.
Salah satu langkah tersebut adalah penyederhanaan peraturan, reformasi sistem gaji dan pensiun PNS, percepatan pemberantasan korupsi, dan digitalisasi pelayanan publik.
Bogat juga menyampaikan keinginannya untuk melakukan perombakan sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan gaji tunggal.
Baca Juga: CEK Pinjol Legal Bisa Daftar dan Pinjam Langsung Cair! Aman dalam Pantauan OJK
"Dengan menggunakan sistem gaji tunggal dan pensiun yang layak," jelas Bogat dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045, seperti yang dilansir oleh Suara.com (9/6/2023).
Selain itu, pemerintah juga bertujuan untuk memperkuat partai politik yang memiliki integritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang signifikan. Semua langkah ini akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Bogat, transformasi dalam tata kelola pemerintahan merupakan perubahan utama atau "game changer," terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wacana penerapan gaji tunggal sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.
Mantan pejabat Bank Dunia tersebut menyatakan bahwa sistem gaji tunggal harus dievaluasi terlebih dahulu agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan penerapan yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Terbaru! Simak Tabel Angsuran KUR BRI, Ikuti Kiat Mendapatkan Pinjaman dengan Mudah dan Cepat
"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani pada waktu itu, seperti yang dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerapan gaji tunggal untuk seluruh PNS berarti menghapuskan tunjangan-tunjangan yang saat ini ada.
Dengan skema gaji tunggal ini, PNS akan menerima gaji pokok yang lebih besar, dan tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya akan dimasukkan sebagai komponen dari gaji pokok.
Artikel Terkait
Warga KBB Diduga Tenggelam di Waduk Saguling, Tim SAR Sisir Perairan Pakai Alat Deteksi Objek
Catat! Syarat dan Pengajuan KUR BSI 2023, Dapatkan Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Bunga dan Riba
Terbaru! Simak Tabel Angsuran KUR BRI, Ikuti Kiat Mendapatkan Pinjaman dengan Mudah dan Cepat
Instagram Web Error Tidak Bisa Buka Profil, Bagaimana Kalau di HP?
CEK Pinjol Legal Bisa Daftar dan Pinjam Langsung Cair! Aman dalam Pantauan OJK