AYOBANDUNG.COM - Pemerintah terus memberikan kabar gembira kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai tunjangan khusus yang telah disiapkan menjelang Hari Raya Idul Adha.
Para PNS akan kembali menerima tunjangan khusus dengan jumlah yang mengesankan, yang akan meningkatkan saldo rekening mereka.
Pengumuman tentang tunjangan khusus sebesar Rp1,3 juta ini telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyetujui tunjangan khusus ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Waduh, PNS dan Pensiun ke Depan Tak Dapat lagi Fasilitas BPJS Kesehatan? Tenang, Ada KRIS!
Namun, jumlah tunjangan khusus yang akan dicairkan menjelang Hari Raya Idul Adha tersebut berbeda-beda tergantung pada golongan PNS masing-masing.
PNS yang menjabat sebagai anggota Polri dan prajurit TNI akan menerima tunjangan khusus dengan jumlah nominal tertinggi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 ini, tunjangan khusus untuk PNS dihitung per hari, namun pencairannya dilakukan secara bulanan.
Pemberian tunjangan khusus menjelang Hari Raya Idul Adha oleh Sri Mulyani memberikan keuntungan bagi PNS, karena uang tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk menjalankan ibadah qurban atau disimpan sebagai tabungan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, terdapat tiga jenis tunjangan khusus yang akan diberikan, yaitu:
1. Tunjangan Khusus Uang Makan
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca Juga: Aturan Terbaru KUR BRI 2023, Direktur Bisnis Mikro BRI: Bunga Akan Naik jadi 7 Persen Bila….
2. Tunjangan Khusus Uang Lembur
Artikel Terkait
Gara-Gara Belum Ajukan Formasi, Tenaga Honorer di 6 Instansi Ini Bisa Batal Diangkat Jadi ASN 2023!
KUR BRI Plafon Rp25 Juta-Rp50 Juta Angsurannya Ringan, Bisa Dibayar dengan Tempo Cepat, Untung Sehari Cukup!
Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Apakah Jenis Tenaga Honorer Tersebut Ikut Diangkat Jadi PPPK? Ini Kata DPR RI
Aturan Terbaru KUR BRI 2023, Direktur Bisnis Mikro BRI: Bunga Akan Naik jadi 7 Persen Bila….
Waduh, PNS dan Pensiun ke Depan Tak Dapat lagi Fasilitas BPJS Kesehatan? Tenang, Ada KRIS!