AYOBANDUNG.COM - Pemerintah terus memberikan kabar gembira kepada para PNS mengenai tunjangan yang telah disiapkan menjelang Hari Raya Idul Adha.
Para PNS akan kembali menerima tunjangan dengan jumlah yang mengesankan, yang akan membuat saldo rekening mereka bertambah.
Tambahan uang senilai Rp1,3 juta ini telah dibahas oleh Kementerian Keuangan.
Menkeu, Sri Mulyani mengesahkan mengenai tambahan uang ini ke dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Mikha Tambayong Resmi Jadi Staff Ahli Menpora, Dapat Gaji dan Tunjangan Berapa?
Namun tambahan uang yang akan dicairkan menjelang Hari Raya Idul Adha tersebut memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung pada golongan PNS tersebut.
Sementara itu, PNS yang bertugas sebagai anggota Polri dan prajurit TNI akan menerima tunjangan dengan jumlah nominal yang tertinggi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 ini, tambahan uang untuk PNS dihitung per hari, namun pencairannya dilakukan secara bulanan.
Pemberian tambahan uang menjelang Hari Raya Idul Adha oleh Sri Mulyani memberikan keuntungan bagi PNS, karena uang tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk menjalankan ibadah qurban atau disimpan sebagai tabungan.
Baca Juga: SEBENTAR LAGI CAIR! Ini 3 Tunjangan PNS Menjelang Idul Adha, Gaji Meningkat Drastis
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, terdapat tiga jenis tunjangan tambahan uang yang akan diberikan, yaitu:
Tunjangan Uang Makan
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Artikel Terkait
Viral Tasyi Athasyia Dituding Tahan Gaji Karyawan, Ada Potongan hingga Tak Sampai UMR Jakarta
Lebih Besar dari Gaji Pokok, Segini Nominal Tunjangan yang Diterima PNS Menjelang Idul Adha
Presiden Jokowi Kini Fokus Kembangkan SDM, Gaji PNS Naik Tahun Ini? Menpan RB Beri Jawaban Tegas
SEBENTAR LAGI CAIR! Ini 3 Tunjangan PNS Menjelang Idul Adha, Gaji Meningkat Drastis
Mikha Tambayong Resmi Jadi Staff Ahli Menpora, Dapat Gaji dan Tunjangan Berapa?