LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Rawat inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan dihapus oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menghapus layanan rawat inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan bukan tanpa alasan.
Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.
Pemerintah sepakat untuk menghapus BPJS Kesehatan kelas 1 ini dengan alasan agar seluruh masyarakat dapat merasakan hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Tidak membedakan golongan maupun tingkat sosial ekonomi seseorang termasuk PNS dan pensiunan dengan memberikan fasilitas pelayanan Kesehatan rawat inap yang sama.
Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan kriteria yang menjadi standar fasilitas di setiap rumah sakit sebagai standar pelayanan yang baru.
Standar pelayanan baru ini diperuntukan untuk mengganti standar pelayanan fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia termasuk PNS dan Pensiunan.
Pelayanan baru BPJS dengan 12 kriteria standar pelayanan ini juga disebut dengan KRIS atau dengan arti Kelas Rawat Inap Standar.
Jadi ini berarti kelas rawat inap kelas 1 akan digantikan dengan fasilitas KRIS.
Sehingga Kemenkes melalui BPJS akan meniadakan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dengan menggantikan Kelas Rawat Inap Standar.
Berikut adalah 12 kriteria standar pelayanan yang ditentukan oleh Kemenkes yang harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam mewujudkan pergantian fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, yakni:
1. Spesifikasi kamar mandi ruangan
Artikel Terkait
Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ketahui Angka Resminya dari Putusan BKN Berikut
Gaji ke-13 Cair, Bukan Cuma PNS yang Dapat! 4 Kategori Ini Juga Menerima
GAK USAH MINDER! Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar daripada PNS! Berapa Nominalnya?
Daftar Gaji PNS 2023 yang Akan Dinaikkan oleh Jokowi Jelang HUT RI 2023
Hore! Setelah Gaji 13 Sri Mulyani Siapkan 2 Tunjangan Lain untuk PNS, Segini Besarannya