Rawat Inap Kelas 1 BPJS Kesehatan Bagi PNS dan Pensiunan Diganti KRIS, 12 Standar Ini Harus Dipenuhi RS

- Kamis, 8 Juni 2023 | 22:07 WIB
Ada 12 standar yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam menerapkan sistem KRIS menggantikan rawat inap kelas 1. (BPJS Kesehatan )
Ada 12 standar yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam menerapkan sistem KRIS menggantikan rawat inap kelas 1. (BPJS Kesehatan )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Rawat inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan dihapus oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menghapus layanan rawat inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan bukan tanpa alasan.

Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.

Baca Juga: MAAF Layanan Rawat Inap Kelas 1 Dihapus oleh BPJS Kesehatan, Pupus Sudah Harapan Pensiunan dan PNS, Ganti Ini!

Pemerintah sepakat untuk menghapus BPJS Kesehatan kelas 1 ini dengan alasan agar seluruh masyarakat dapat merasakan hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tidak membedakan golongan maupun tingkat sosial ekonomi seseorang termasuk PNS dan pensiunan dengan memberikan fasilitas pelayanan Kesehatan rawat inap yang sama.

Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan kriteria yang menjadi standar fasilitas di setiap rumah sakit sebagai standar pelayanan yang baru.

Standar pelayanan baru ini diperuntukan untuk mengganti standar pelayanan fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia termasuk PNS dan Pensiunan.

Baca Juga: USAI GAJI KE-13, PNS Siap Dapat 2 Tunjangan Ini! Intip Nominal Tiap Golongan di Sini, Dijamin Full Cuan

Pelayanan baru BPJS dengan 12 kriteria standar pelayanan ini juga disebut dengan KRIS atau dengan arti Kelas Rawat Inap Standar.

Jadi ini berarti kelas rawat inap kelas 1 akan digantikan dengan fasilitas KRIS.

Sehingga Kemenkes melalui BPJS akan meniadakan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dengan menggantikan Kelas Rawat Inap Standar.

Berikut adalah 12 kriteria standar pelayanan yang ditentukan oleh Kemenkes yang harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam mewujudkan pergantian fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, yakni:

Baca Juga: SINYAL Kenaikan Gaji PNS dari Pemerintah, Ternyata Cuma ASN dengan Kriteria Ini yang Dapat! Kamu Termasuk?

1. Spesifikasi kamar mandi ruangan

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X