LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Pupus sudah harapan bapak ibu pensiunan dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan.
Bapak ibu pensiunan dan PNS tak lagi dapat merasakan layanan yang disediakan oleh pemerintah ini dikarenakan layanan rawat inap kelas 1 telah di hapus oleh BPJS Kesehatan.
Lantas layanan bagaimana nasib bapak ibu pensiunan dan PNS jika membutuhkan fasilitas Kesehatan jika layanan rawat inap kelas 1 dihapus oleh BPJS Kesehatan?
Layanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan bagi pensiunan dan PNS ini diatur berdasarkan Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016.
Dimana sebelumnya Perpres tersebut menjamin kesehatan pensiunan dan PNS untuk mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan.
Namun kini pelayanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan untuk Pensiunan dan PNS telah digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Jadi ini berarti pensiunan dan PNS tidak usah bimbang terkait fasilitas yang akan didapatkan usai dihapusnya fasilitas rawat inap kelas 1 oleh BPJS Kesehatan karena pemerintah telah menggantinya dengan layanan KRIS.
Pemberlakuan KRIS untuk pensiunan dan PNS ini akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.
Sehingga secara otomatis layanan rawat inap kelas 1 pensiunan dan PNS akan ditiadakan sebelum tahun 2025.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan jika implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang- Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kemudian aturan tersebut dilanjutkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: PNS dan PPPK Tahun 2024 Wajib Bangga, Akan Ada Tambahan Anggaran untuk ASN, Segini Jumlahnya!
Alasan diterapkannya KRIS JKN ini agar BPJS Kesehatan dapat keluar dari jebakan defisit berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Artikel Terkait
Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ketahui Angka Resminya dari Putusan BKN Berikut
Gaji ke-13 Cair, Bukan Cuma PNS yang Dapat! 4 Kategori Ini Juga Menerima
GAK USAH MINDER! Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar daripada PNS! Berapa Nominalnya?
Daftar Gaji PNS 2023 yang Akan Dinaikkan oleh Jokowi Jelang HUT RI 2023
Hore! Setelah Gaji 13 Sri Mulyani Siapkan 2 Tunjangan Lain untuk PNS, Segini Besarannya