MAAF Layanan Rawat Inap Kelas 1 Dihapus oleh BPJS Kesehatan, Pupus Sudah Harapan Pensiunan dan PNS, Ganti Ini!

- Kamis, 8 Juni 2023 | 21:59 WIB
Pupus sudah harapan Bapak Ibu Pensiunan dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Pupus sudah harapan Bapak Ibu Pensiunan dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Pupus sudah harapan bapak ibu pensiunan dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan.

Bapak ibu pensiunan dan PNS tak lagi dapat merasakan layanan yang disediakan oleh pemerintah ini dikarenakan layanan rawat inap kelas 1 telah di hapus oleh BPJS Kesehatan.

Lantas layanan bagaimana nasib bapak ibu pensiunan dan PNS jika membutuhkan fasilitas Kesehatan jika layanan rawat inap kelas 1 dihapus oleh BPJS Kesehatan?

Baca Juga: USAI GAJI KE-13, PNS Siap Dapat 2 Tunjangan Ini! Intip Nominal Tiap Golongan di Sini, Dijamin Full Cuan

Layanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan bagi pensiunan dan PNS ini diatur berdasarkan Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016.

Dimana sebelumnya Perpres tersebut menjamin kesehatan pensiunan dan PNS untuk mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan.

Namun kini pelayanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan untuk Pensiunan dan PNS telah digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Jadi ini berarti pensiunan dan PNS tidak usah bimbang terkait fasilitas yang akan didapatkan usai dihapusnya fasilitas rawat inap kelas 1 oleh BPJS Kesehatan karena pemerintah telah menggantinya dengan layanan KRIS.

Baca Juga: SINYAL Kenaikan Gaji PNS dari Pemerintah, Ternyata Cuma ASN dengan Kriteria Ini yang Dapat! Kamu Termasuk?

Pemberlakuan KRIS untuk pensiunan dan PNS ini akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.

Sehingga secara otomatis layanan rawat inap kelas 1 pensiunan dan PNS akan ditiadakan sebelum tahun 2025.

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan jika implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang- Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kemudian aturan tersebut dilanjutkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: PNS dan PPPK Tahun 2024 Wajib Bangga, Akan Ada Tambahan Anggaran untuk ASN, Segini Jumlahnya!

Alasan diterapkannya KRIS JKN ini agar BPJS Kesehatan dapat keluar dari jebakan defisit berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X