LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di seluruh Indonesia sudah mulai dilakukan sejak 5 Juni lalu.
Kini setelah terima gaji ke-13 kabarnya PNS akan tetap mendapatkan hal yang bisa membuat full cuan.
Dikabarkan usai terima gaji ke-13 tersebut PNS siap terima 2 tunjangan dengan nominal berbeda tiap golongan.
2 tunjangan yang diberikan oleh Kemenkeu setelah gaji ke-13 yakni uang lembur serta uang makan lembur.
Peraturan terkait 2 tunjangan yang siap diterima PNS usai gaji ke-13 tersebut tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
2 tunjangan baru dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.
Lantas berapakah nominal tunjangan uang lembur serta uang lembur tersebut? langsung saja simak rinciannya di bawah ini.
Baca Juga: PNS dan PPPK Tahun 2024 Wajib Bangga, Akan Ada Tambahan Anggaran untuk ASN, Segini Jumlahnya!
Nominal Uang Lembur PNS Tiap Golongan
- Uang lembur golongan I sebesar Rp18.000
- Uang lembur golongan II sebesar Rp24.000
- Uang lembur golongan III sebesar Rp30.000
- Uang lembur golongan IV sebesar Rp36.000
Artikel Terkait
Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ketahui Angka Resminya dari Putusan BKN Berikut
Gaji ke-13 Cair, Bukan Cuma PNS yang Dapat! 4 Kategori Ini Juga Menerima
GAK USAH MINDER! Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar daripada PNS! Berapa Nominalnya?
Daftar Gaji PNS 2023 yang Akan Dinaikkan oleh Jokowi Jelang HUT RI 2023
Hore! Setelah Gaji 13 Sri Mulyani Siapkan 2 Tunjangan Lain untuk PNS, Segini Besarannya