USAI GAJI KE-13, PNS Siap Dapat 2 Tunjangan Ini! Intip Nominal Tiap Golongan di Sini, Dijamin Full Cuan

- Kamis, 8 Juni 2023 | 16:44 WIB
Setelah terima gaji ke-13 kabarnya PNS akan tetap mendapatkan isa membuat full cuan. Ada 2 tunjangan menanti. (Instagram @bkd.jabar)
Setelah terima gaji ke-13 kabarnya PNS akan tetap mendapatkan isa membuat full cuan. Ada 2 tunjangan menanti. (Instagram @bkd.jabar)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di seluruh Indonesia sudah mulai dilakukan sejak 5 Juni lalu.

Kini setelah terima gaji ke-13 kabarnya PNS akan tetap mendapatkan hal yang bisa membuat full cuan.

Dikabarkan usai terima gaji ke-13 tersebut PNS siap terima 2 tunjangan dengan nominal berbeda tiap golongan.

Baca Juga: SINYAL Kenaikan Gaji PNS dari Pemerintah, Ternyata Cuma ASN dengan Kriteria Ini yang Dapat! Kamu Termasuk?

2 tunjangan yang diberikan oleh Kemenkeu setelah gaji ke-13 yakni uang lembur serta uang makan lembur.

Peraturan terkait 2 tunjangan yang siap diterima PNS usai gaji ke-13 tersebut tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

2 tunjangan baru dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.

Lantas berapakah nominal tunjangan uang lembur serta uang lembur tersebut? langsung saja simak rinciannya di bawah ini.

Baca Juga: PNS dan PPPK Tahun 2024 Wajib Bangga, Akan Ada Tambahan Anggaran untuk ASN, Segini Jumlahnya!

Nominal Uang Lembur PNS Tiap Golongan

- Uang lembur golongan I sebesar Rp18.000

- Uang lembur golongan II sebesar Rp24.000

- Uang lembur golongan III sebesar Rp30.000

- Uang lembur golongan IV sebesar Rp36.000

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X