AYOBANDUNG.COM - Republik Indonesia sudah tujuh kali mengalami pergantian presiden, dari era Soekarno hingga yang terbaru adalah Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai kepala negara, sudah hal yang wajar jika akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang fantastis.
Gaji dan tunjangan untuk kepala negara telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978.
Undang-undang tersebut merincikan mengenai dana pensiun pokok dan tunjangan untuk mantan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: VIRAL! Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Ketahuan Karena Google Maps, Kok Bisa?
Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut, seperti yang dikutip dari setkab.go.id, dijelaskan bahwa presiden menerima gaji pokok yang setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Berikut ini adalah daftar gaji Presiden Indonesia dari masa ke masa dilansir dari Republika:
1. Ir. Soekarno
Presiden pertama ini diketahui baru mendapatkan gaji pertamanya usai tiga bulan menjabat.
Pada masa tersebut, Soekarno hanya menerima gaji 200 dolar AS dimana kurs dolar hanya Rp1 per dolar.
Sehingga jika dirupiahkan, gaji dan tunjangan Soekarno hanya berkisar Rp 1.000 per bulan.
Akibat kecilnya gaji Soekarno, dirinya sampai rela berhutang untuk membeli kebutuhan dan keinginannya lho!
Baca Juga: Setelah Viral Bripka Andry yang Transfer Uang Rp650 Juta ke Komandan, Sekarang Malah Hilang?
Artikel Terkait
VIRAL! Zina Halal Asal Ditebus dengan Uang Rp2 Juta di Ponpes Al Zaytun! Masyarakat Geram Minta Usut Tuntas
Saldo KJP Bulan Juni 2023 Cair, Segini Kuota Penerima yang Telah Ditetapkan Pemrov DKI Jakarta!
PNS dan PPPK Tahun 2024 Wajib Bangga, Akan Ada Tambahan Anggaran untuk ASN, Segini Jumlahnya!
Setelah Viral Bripka Andry yang Transfer Uang Rp650 Juta ke Komandan, Sekarang Malah Hilang?
VIRAL! Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Ketahuan Karena Google Maps, Kok Bisa?