AYOBANDUNG.COM - Saat ini, pinjaman online telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak.
Namun, diketahui bahwa masih banyak pinjaman online yang tidak sah dan membawa risiko bagi para pengguna.
Pinjaman online ilegal ini umumnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan tidak terdaftar di OJK, pinjaman online ilegal ini memiliki sejumlah risiko, termasuk kebocoran data pribadi dan kemungkinan penagihan oleh penagih utang (debt collector) jika pengguna mengalami gagal bayar (galbay).
Namun rupanya tidak hanya pinjol ilegal saja yang dapat dikejar oleh debt collector, melainkan pinjol legal juga.
Baca Juga: GAK USAH MINDER! Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar daripada PNS! Berapa Nominalnya?
Berikut ini dampak dari galbay pinjol legal yang ternyata juga berbahaya:
1. Konsekuensi pada Akses ke Pinjaman Lain
Kegagalan dalam membayar pinjaman online juga dapat berdampak pada kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman lain di masa depan.
Jika Anda memiliki catatan sebagai nasabah yang sering gagal membayar pinjaman, lembaga keuangan lain mungkin akan enggan memberikan pinjaman kepada Anda.
Hal ini dapat menghambat Anda dalam memenuhi kebutuhan keuangan mendesak di kemudian hari.
Karena itu, sangat penting untuk bertanggung jawab dalam mengelola pinjaman dan membayar tepat waktu agar tetap memiliki akses ke pinjaman di masa mendatang.
2. Biaya dan Bunga Tambahan
Artikel Terkait
Waduh! Pendaftaran CPNS 2023 Diundur? KemenpanRB dan BKN Ungkap Penyebabnya
Game Island King Penghasil Uang Saldo DANA Gratis hingga Rp150.000, Menghasilkan Cuan dengan Rebahan Saja!
VIRAL! Tinggal Sendirian, Anak SMA ini Rela Tidur 1 Jam Demi Siapkan Jajanan untuk Dijual di Sekolah
Butuh Dana Cepat hingga Rp20 Juta? Berikut 4 Pinjaman Online yang Sudah Terdaftar Resmi OJK Tanpa BI Checking
GAK USAH MINDER! Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar daripada PNS! Berapa Nominalnya?