AYOBANDUNG.COM - Sistem gaji ASN akan dirombak, apakah tunjangan kinerja akan dihapus?
Pemerintah berencana melakukan perombakan sistem gaji ASN.
Perombakan itu adalah bagian dari transformasi kelembagaan dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Tak Bisa Sembarangan Belanja, Jangan Asal Beli, Awas Dicoret!
Ada beberapa langkah yang perlu diambil pemerintah dalam transformasi kelembagaan itu di mana reformasi sistem penggajian dan pensiunan PNS adalah salah satunya.
Bogat Widyatmoko, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas mengungkap jika pemerintah berencana merombak sistem gaji ASN dengan menggunakan gaji tunggal alias single salary.
"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," jelas Bogat dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045 yang dikutip Suara.com.
Penerapan gaji tunggal sebetulnya bukan wacana baru.
Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Sudah Beres, Tahap 2 Kapan akan Cair? Cek di kjp.jakarta.go.id, Ada Nama Anda?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengemukakan ide tersebut pada tahun 2019 lalu.
Saat itu, Sri Mulyani menyebut bahwa penerapan gaji tunggal perlu dikaji dahulu.
Selain itu, penerapannya pun perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membebani keuangan negara.
"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap," ujar Sri Mulyani saat itu.
Lalu, apakah gaji tunggal akan menghapus tunjangan kinerja?
Artikel Terkait
Nasib Tenaga Honorer yang Belum Masuk Pendataan Non ASN Bagaimana? DPR RI : Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK!
ALHAMDULILLAH! Tenaga Honorer Guru dan Dosen Bakal Jadi Prioritas untuk Diangkat Jadi ASN 2023!
DUH! Tenaga Honorer Terancam Batal Jadi ASN, Kemenpan RB Singgung soal Formasi, Ada Apa?
UPDATE Pendataan Tenaga Honorer: Ini Cara Cek Status Non ASN dalam Database BKN, Pastikan Namamu Tak Terhapus!